Sejarah Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai
Sejarah Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
Keberadaan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai di Indonesia memiliki
landasan hukum yakni Peraturan Pelayaran ( Scheepvaart Reglement )
LN.1882 No.115 junto LN.1911 No.399 ( Kepolisian di Laut ).Undang
-Undang Pelayaran ( Scheepvaart Ordonantie ) 1936 ( Stb.1936 No.700 ),
Peraturan Pelayaran 1936 pasal 4 ,dan Ordonansi Laut Teritorial dan
Lingkungan Maritime 1939 Pasal 13
Periode Sebelum Perang Dunia Ke dua Tahun 1942
Organisasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai diatur dalam Dienst Van
Scheepvaart ( Dinas Pelayaran ) dan Gouvernment Marines ( Armada
Pemerintah )
Periode Tahun 1950
Setelah pengakuan kedaulatan Negara Kesatuan RI tanggal 27 Desember 1949
berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan ,Tenaga dan Pekerjaan Umum
Nomor 3 Tanggal 9 Juni 1950 Nama Organisasi Kesatuan Penjagaan Laut dan
Pantai berubah menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai ( DPLP )
Periode Tahun 1952
Pada Periode Tahun 1952 Dinas Penjaga Laut dan Pantai diserahkan kembali
kepada Jawatan Pelayaran yang diawali dengan penyerahan Dinas Patroli
Tanjung Uban Pulau Bintan Kepulauan Riau dengan dasar Pertimbangan
sehubungan dengan pengkhususan tugas Anak Buah Kapal ( ABK ) di bidang
Pertahanan.
Periode Tahun 1964
Pada Peride ini Penjaga Laut dan Pantai ( PLP ) menjadi bagian Operasi
Polisionil di Laut ( OPDIL ) dibawah Direktorat Operasi Kementrian
Perhubungan Laut.
Periode Tahun 1965
Pada periode ini Operasi Polisionil Di Laut ( OPDIL ) berubah lagi
menjadi Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah ( AOKAP )
berdasarkan SK.Menhubla Nomor Kab.4 /9 /16 Mei 1965
Periode Tahun 1966
Berdasarkan SK.Menhub Nomor M.14 /3/14 Phb tanggal 20 Juni 1966 Asisten
Operasi Khusus Angkutan Pemerintah ( AOKAP ) menjadi Biro Keselamatan
Pelayaran ( BKP ) . dan Kemudian Biro Keselamatan Pelayaran ( BKP )
berdasarkan SK.Menteri Maritim : Nomor Kab.4 /3/14 tanggal 13 Desember
1966 BKP digabung kedalam Komando Satuan Operasi ( KOSATOP ).
Periode Tahun 1968
Berdasarkan SK. Menhub Nomor M.14 /9 /7 Php tanggal 24 Agustus 1968
,oleh Menteri Perhubungan Biro Keselamatam Pelayaran ( BKP ) diubah
kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai ( DPLP ) dengan
tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus
Pelabuhan.
Periode Tahun 1970
Pada Periode ini Dinas Penjaga Laut dan Pantai ( DPLP ) berdasarkan SK
Direktorat Perhubungan Laut Nomor.Kab 4/3/4 tanggal 11 April 1970 DPLP
menjadi Komando Operasi Penjaga laut dan Pantai ( KOPLP ).
Periode Tahun 1973 S / D Sekarang
Berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor KM.14 /U /Phb -1973 Tanggal 30
Januari 1974 Komando Operasi Penjaga laut dan Pantai berubah menjadi
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Setingkat Direktorat.
Penjaga Laut dan Pantai diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
No comments:
Post a Comment