Monday, March 19, 2012

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

BAB I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Ketidakberdayaan sistem ekonomi kapitalis, sosialis  dan berbagai jenis  sistem lainnya  telah memberikan peluang bagi perkembangan ekonomi yang  bernuansa syariah. Sistem ekonomi  syariah merupakan sistem ekonomi yang mandiri, bukan diadopsi dari ekonomi liberal, komunis, kapitalis dan sebagainya.Sistem  ekonomi    syariah  sebagai   solusi alternatif dalam mencari jalan keluar dari  kemelut ekonomi dewasa ini
Ekonomi syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang ,kelompok orang ,badan usaha yang berbadan hokum atau tidak berbadan hokum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.Ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain:bank syari‘ah,lembaga keuangan mikro syariah,asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah,obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah,sekuritas syariah, pembiayaan syariah,pegadaian syariah,dana pension lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah.
Penegasan adanya prinsip syariah dalam Undang-Undang Nomor  10 Tahun  1998 merupakan salah satu yang membedakan antara bank konvensional dengan  bank syariah. Perbedaan lain yang menonjol adalah mengenai penyelesaian  sengketa. Dalam perjalanan sejarah penyelesaian sengketa bank syariah, setidaknya ada tiga lembaga yang mempunyai kompetensi untuk menanganinya yaitu arbitrase,  peradilan umum dan peradilan agama.  Dua lembaga terakhir  merupakan lembaga  peradilan yang seringkali disebut dengan litigasi, sedangkan  satu lembaga lain  adalah proses di luar pengadilan (non litigasi).Dalam ajaran Islam terdapat tiga institusi (=sistem penyelesaian sengketa atau perselisihan) yang disediakan dalam rangka penyelesaian sengketa/perselisihan: damai (al-shulh), arbitrase (altahkim),dan peradilan (al-qadha).Dengan merujuk pada QS al-Nisa (4): 128 dan QS al-Hujarat
(49): 9, Islam mengajarkan agar pihak-pihak yang bersengketa (berselisih) melakukan perdamaian. Perdamaian dilakukan dengan cara musyawarah dan negosiasi oleh pihak-pihak yang bersengketa (langsung atau tidak langsung) untuk menyelesaikan perselisihan di
antara mereka. Dari segi sosial (keterjagaan nama baik) dan efesiensiekonomi, penyelesaian perselisihan melalui institusi ini dianggap palingbaik. Oleh karena itu, dalam QS al-Nisa: 128 secara implisit ditetapkan bahwa damai adalah cara terbaik dalam menyelesaikan masalah (wa
al-shulh khair); di samping itu, dalam fikih juga terdapat kaidah yang menyatakan bahwa shluh adalah instrumen penyelesaian hukum yang utama (al-shulh sayyid al-ahkam).
Pasal 55 UU Perbankan Syariah sebagai undang-undang menentukan Pengadilan  Agama sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa  perbankan syariah,  namun demikian UU perbankan syariah secara eksepsional memberikan kewenangan lain  melalui perjanjian, dimana sengketa perbankan  syariah dapat ditangani dengan musyawarah, mediasi perbankan, badan arbitrase Syariah Nasional atau lembaga arbitrase lain  serta melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah tumbuh pesat di Indonesia, seperti
perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal dengan instrumennya obligasi dan
reksadana syariah, pegadaian syariah, dana pensiun syariah, lembaga keuangan mikro
syariah, dll.Dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang beraktivitas
dalam ekonomi syariah, maka sangat dimungkinkan terjadinya sengketa hukum di bidang
ekonomi syariah.Jika terjadi perselisihan antara para pihak, selama ini kasusnya selama
ini diselesaikan di Pengadilan Umum, atau Badan Arbitrase Syariah, bukan Pengadilan
Agama. Artinya, sebelum keluarnya UU No 3/2006, tentang Peradilan Agama perkara-
perkara yang menyangkut peralihan harta atau kebendaan dan perjanjian yang bersifat
bisnis masih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, dikarenakan kewenangan
Pengadilan Agama masih sangat terbatas. Pasal 49, UU No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama hanya menentukan bidang-bidang tertentu saja yang menjadi
kewenangan (kompetensi absolut) Pengadilan Agama, yaitu bidang: Perkawinan,
Kewarisan (yang meliputi juga wasiat dan hibah) dan Wakaf dan Shadaqah. Karena itulah
UU Nomor 7/1989 diamandemen pemerintah dan DPR dengan Undang-Undang yang
baru yakni UU No 3/2006. Dalam pertimbangan amandemen Undang-Undang tersebut
disebutkan bahwa Peradilan Agama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, karena itu perlu
lakukan amandemen.Pada pasal 49 point i disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan
Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di
tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.
Amandemen ini membawa implikasi baru dalam sejarah hukum ekonomi di Indonesia. Selama ini, wewenang untukmenangani perselisihan atau sengketa dalam bidang ekonomi syariah diselesaikan diPengadilan Negeri yang notabene belum bisa dianggap sebagai hukum syari’ah.
Pengadilan Negeri bisa disebut sebagai Pengadilan konvensional. Maka sangat aneh, jika masalah syariah diselesaikan secara konvensional, bukan secara syariah. Dalam prakteknya, sebelum amandemen UU No 7/1989 ini, penegakkan hukum kontrak bisnis
di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut mengacu pada ketentuan KUH Perdata
yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW), kitab Undang-Undang hokum
sipil Belanda yang dikonkordansi keberlakuannya di tanah Jajahan Hindia Belanda sejak
tahun 1854 ini, sehingga konsep perikatan dalam Hukum Islam tidak lagi berfungsi
dalam praktek formalitas hukum di masyarakat, tetapi yang berlaku adalah BW.Secara
historis, norma-norma yang bersumber dari hukum Islam di bidang perikatan (transaksi)
ini telah lama memudar dari perangkat hukum yang ada akibat politik Penjajah yang
secara sistematis mengikis keberlakuan hukum Islam di tanah jajahannya, Hindia
Belanda. Akibatnya, lembaga perbankan maupun di lembaga-lembaga keuangan lainnya,
sangat terbiasa menerapkan ketentuan Buku Ke tiga BW (Burgerlijk Wetboek) yang
sudah diterjemahkan. Sehingga untuk memulai suatu transaksi secara syariah tanpa
pedoman teknis yang jelas akan sulit sekali dilakukan.Amandemen ini memang dirasakan
sangat penting, mengingat perkembangan lembaga keuangan syari’ah bergerak cepat,
seperti perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, lembaga keuangan
mikro syariah (BMT), pergadaian syari’ah, dsb. Selama ini, banyak kasus sengketa
ditangani oleh Basan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), sesuai dengan akad di
lembaga keuangan syariah. Nasabah dan lembaga perbankan harus
memilih lembaga Basyarnas untuk menyelesaikannya sesuai akadnya. Setiap draft kontrak syariah telahmemuat klausul Basyarnas. Keharusan ke Basyarnas karena belum dikeluarkannya UUNo3/2007. Tetapi setelah keluarnya Undang-Undang tersebut, harus dibuka peluang
seluas-luasnya kepada Pengadilan Agama untuk mengadilinya, sehingga tidak menjadi
monopoli Basyarnas.
Dengan keluarnya UU No 3/2006, kasus sengketa ekonomi
syariah harus diselesaikan di Pengadilan Agama, kecuali para pihak sepakat diselesaikan
melalui lembaga arbitrase. Satu hal lagi yang menjadi catatan penting adalah masalah
eksekusi. Selama ini eksekusi keputusan arbitrase dilakukan oleh Pengadilan Negeri,
bukan Pengadilan Agama (Syariah).
Pengertian akad juga dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara Bank dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat 13 menyebutkan akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.Penyelesaian sengketa dalam ekonomi syariah merupakan hal yang sangat menarik untuk di kaji oleh karena itu maka kami membuat judul” Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia”.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas supaya pembahasan menarik tetapi tetap pada topik bahasan maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Bagaimana  penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Pengadilan Agama?.
2.      Bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Pengadilan Negeri /Umum?.
3.      Bagaiamana penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Non Litigasi
BAB II.PEMBAHASAN

Pada prinsipnya penegakan hukum hanya dilakukan oleh kekuasaan kehakiman (judicial Power) yang secara konstitusional lazim disebut badan yudikatif (Pasal 24 UUD 1945). Dengan demikian, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa hanya badan peradilan yang bernaung di bawah kekuasaan kehakiman yang berpuncak di Mahkamah Agung. Pasal 2 UU No. 14 Tahun 1970 secara tegas menyatakan bahwa yang berwenang dan berfungsi melaksanakan peradilan hanya badan-badan peradilan yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Diluar itu tidak dibenarkan karena tidak memenuhi syarat formal dan official serta bertentangan dengan prinsip under the authority of law. Namun berdasarkan Pasal 1851,1855,1858 KUHPdt, Penjelasan Pasal 3 UU No. 14 Tahun 1970 serta UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka terbuka kemungkinan para pihak menyelesaikan sengketa dengan menggunakan lembaga selain pengadilan (non litigasi), seperti arbitrase atau perdamaian (islah).
Sumber Hukum Ekonomi Syariah:
1.      Sumber Hukum Acara :
a.       Sesuai dengan ketentuan Pasal 54 UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
b.      HIR untuk wilayah jawa dan Madura
c.       RBG untuk wilayah luar jawa dan Madura
d.      BW dalam Buku IV tentang pembuktian pasal 1865-pasal 1993
e.       WvK dalam staablat 1847 no 23
2.      Sumber Hukum Materiil Ekonomi Syariah:
a.       Nash Al Quran
b.      Nash Al Hadist
c.       Peraturan Perundang-undangan
d.      Fatwa Dewan Syariah Nasional
e.       Akad perjanjaian ( Kontrak )
f.       Adat Kebiasaan
g.      Yurisprudensi.

A.Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Pengadilan Agama
Dalam era reformasi hingga saat ini, telah terjadi tiga kali perubahan  terhadap Pasal-pasal dalam UUD 45. Salah satu perubahannya terdapat pada Pasal 24 ayat (2) dinyatakan bahwa kekuasaan  kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan  Badan Peradilan yang berada di bawahnya, dalam lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal ini sangat jelas mengamanatkan untuk menyatukan semua lembaga peradilan di bawah satu atap di Mahkamah Agung. Perubahan UUD 45 mengharuskan adanya perombakan dan perubahan terhadap Kekuasaan Kehakiman untuk disesuaikan  dengan UUD 45. Perubahan tersebut dimulai dengan diubahnya UU No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman 3 dengan UU No. 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 14  Tahun 1970 yang kemudian diganti dengan UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 13 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dikatakan bahwa organisasi, administrasi  dan finansial badan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan peradilan di lingkungan masing-masing. Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tersebut dikatakan, susunan, kekuasaan dan hukum acara Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan UU tersendiri. Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tersebut, dibentuklah UU No. 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum dan UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan TUN dan UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 7  Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama serta UU Peradilan Militer.
Perluasan Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama Pengadilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi orang yang beragama Islam sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 7 tahun 1989 tentang PA “Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini ”. Dengan demikian keberadaan Pengadilan Agama dikhususkan kepada warga negara Indonesia yang beragama Islam. Setelah UU No. 7 tahun 1989 diperbaharui dengan UU  No.3 tahun 2006, maka rumusan tersebut juga ikut berubah, hal  ini karena berkaitan dengan ruang lingkup kekuasaan dan wewenang pengadilan agama bertambah. Dengan adanya perubahan tersebut maka rumusan yang terdapat dalam pasal 2 UU No. 3 tahun 2006 adalah “ Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku  kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu   sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini ”.  
Dalam penjelasan Pasal tersebut antara lain dinyatakan: “Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sesuai ketentuan Pasal ini. Dari penjelasan Pasal 49 tersebut, maka seluruh nasabah lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah, atau bank konvensional yang membuka unit usaha syariah dengan sendirinya terikat dengan ketentuan ekonomi syariah, baik dalam pelaksanaan akad maupun dalam penyelesaian perselisihan.
Adapun sengketa di bidang ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama adalah:
a.  Sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah dengan nasabahnya;
b. Sengketa di bidang ekonomi syariah antara sesama lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah;
c.  Sengketa di bidang ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam, yang mana akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah Selain dalam hal kewenangan sebagaimana diuraikan di atas,
Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 juga mengatur tentang kompetensi absolute (kewenangan mutlak) Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pihak-pihak yang melakukan perjanjian berdasarkan prinsip syariah (ekonomi syariah) tidak dapat melakukan pilihan hukum untuk diadili di Pengadilan yang lain. Apalagi, sebagaimana tercantum dalam”Dalam definisi pengadilan agama tersebut kata “Perdata” dihapus. Hal ini dimaksudkan untuk:
1. Memberi dasar hukum kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan pelanggaran atas undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.
2. Untuk memperkuat landasan hukum Mahkamah Syariah dalam melaksanakan kewenangannya di bidang jinayah berdasarkan Qonun
Dalam pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang : 
a. Perkawinan
b. Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dan
c. Wakaf dan shadaqoh
Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam  menjadi salah satu faktor pendorong berkembangnya hukum Islam di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan muamalah. Lembaga-lembaga ekonomi syari’ah tumbuh berkembang mulai dari lembaga perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, dan pegadaian syari’ah. Perkembanagan ini tentunya juga berdampak pada perkembangan sengketa atau konflik dalam pelaksanaannya. Selama ini apabila terjadi konflik  dalam bidang ekonomi syari’ah harus melalui peradilan umum. Menyadari hal ini, maka dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2006 atas perubahan UU No. 7 tahun 1989 maka ruang lingkup Peradilan Agama diperluas ruang  lingkup tugas dan wewenang Pengadilan Agama Yaitu :
1.      Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan
c. Wasiat
d. Hibah
e. Wakaf
f. Zakat
g. Shadaqah
h. Infaq, dan
i. Ekonomi syari’ah
Dalam penjelasan pasal 49 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah :
a. Bank syari’ah
b. Asuransi syari’ah
c. Reasuransi syari’ah
d. Reksadana syari’ah
e. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
f. Sekuritas syari’ah
g. Pembiayaan syari’ah
h. Pegadaian syari’ah
i. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
j. Bisnis syari’ah, dan
k. Lembaga keuangan mikro syari’ah
2.      Diberikan tugas dan wewenag penyelesaian sengketa hak milik atau keperdataan lainnya.
Dalam pasal 50 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain daalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Demi terbentuknya pengadilan yang cepat dan efesien maka pasal 50 UU No.7 tahun 1989 diubah menjadi dua ayat yaitu : Ayat (1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lainnya dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, khususnya mengenai obyek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, ayat (2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49. Tujuan diberinya wewenang tersebut kepada Pengadilan Agama adalah untuk menghindari upaya memperlambat atau  mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan aadanya sengketa hak milik atau keperdataan lainnya tersebut yang sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan di Peradilan Agama
Pasca amandemen UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjadi UU No.3 Tahun 2006 dapat dimakanai sebagai politik hkum ekonomi syariah dengan cara memperluas kewenangan Pengadilan Agama.Dalam hal ini Peradilan agama memiliki kewenagan untuk menyelesikan sengketa ekonomi syariah  secara ligitasi atau peradilan formal.Amandemen tidak hanya memperluas kewenagan ,tetapi juga memberikan ruang lingkup yang jelas tentang sengketa ekonomi tidak hanya sebatas masalah perbankan saja ,tetapi meliputi lembaga keuangan mikro syariah,asuransi syariah,reasuransi syariah,reksadana syariah,obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah menengah syariah,sekuritas syariah,pembiayaan syariah,pegadaian syariah,dana pensiun lembaga keuangan syariah.
Dengan di syahkannya Kompilasi Hukum ekonomi syariah dengan Peraturan Mahkamah Agung  ( PERMA ) No.2 Tahun 2008 dan di Undangkannya  UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah pada tanggal 16 juli 2008 mendapat perhatian dari masyarakat pencari keadilan berkaitan dari persoalan ekonomi syariah yang di cantumkan dalam undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah adalah berkenaan dengan penyelesaian sengketa Perbankan syariah.Pasal 55 UU No.21 tahun 2008 menyatakan :
1.      Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
2.      Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ),penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad.
3.      Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Ketentuan pasal 55 ayat ( 1 ) tersebut di atas adalah sejalan dengan pasal 49 huruf I Undang-undang No.3 tahun 2006 yang menyebutkan kewenangan Pengadilan agama adalah menyelesaikan sengketa ekonomi termasuk perbankan syariah.Penjelasan pasal 55 ayat ( 2 ) menyatakan : yang di maksud  dengan “Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi akad ‘adanya upaya sebagai berikut :
a.       Musyawarah
b.      Mediasi
c.       Melalui Badan Arbitrase syariah Nasional ( Basyarnas ) atau Lembaga arbitrase lain; dan /atau
d.      Melalui Pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum.
Tahap-tahap pemeriksaan dalam persidangan
Tingkat Pertama
1. Gugatan/Permohonan
2. Jawaban/Rekonpensi
3. Replik/jawaban Rekonpensi
4. Duplik/Replik Rekonpensi
5. Duplik Rekonpensi
6. Pembuktian
7. Kesimpulan
8. Putusan
9. Eksekusi (jika tidak ada upaya hokum banding dari yang dikalahkan).
Tingkat kedua (Banding)
1. Memori Banding yang dibuat Pembanding/kuasanya
2. Kontra Memori Banding yang dibuat Terbanding/kuasanya
3. Eksekusi (jika tidak ada upaya hokum Kasasi dari yang
dikalahkan)
Tingkat Kasasi
1. Memori Kasasi yang dibuat Pemohon Kasasi/kuasanya
2. Kontra Memori Kasasi yang dibuat Termohon
Kasasi/kuasanya.
4.   Eksekusi dan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi. 

B. Penyelesaian sengketa Ekonomi syariah Melalui pengadialan negeri /umum
Kewenangan mengadili atau kompetensi yurisdiksi pengadilan adalah untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara, sehingga pengajuan perkara tersebut dapat diterima dan tidak ditolak dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadilinya. Kewenangan mengadili merupakan syarat formil sahnya gugatan, sehingga pengajuan perkara kepada pengadilan yang tidak berwenang mengadilinya menyebabkan gugatan tersebut dapat dianggap salah alamat dan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan absolut atau kewenangan relatif pengadilan.
Kewenangan Absolut Pengadilan
Kewenangan absolut pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu untuk memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan jenis perkara yang akan diperiksa dan diputus. Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman (judicial power) yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif yang dilakukan oleh lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut Yahya Harahap, pembagian ligkungan peradilan tersebut merupakan landasan sistem peradilan negara (state court system) di Indonesia yang terpisah berdasarkan yurisdiksi (separation court system based on jurisdiction). Berdasarkan penjelasan Undang-undang No. 14 Tahun 1970, pembagian itu berdasarkan pada lingkungan kewenangan yang dimiliki masing-masing berdasarkan diversity jurisdiction, kewenangan tersebut memberikan kewenangan absolut pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan subject matter of jurisdiction, sehingga masing-masing lingkungan berwenang mengadili sebatas kasus yang dilimpahkan undang-undang kepadanya. Lingkungan kewenangan mengadili itu meliputi:
a.       Peradilan Umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, memeriksa dan memutus perkara dalam hukum Pidana (umum dan khusus) dan Perdata (umum dan niaga).
b.      Peradilan Agama berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan, wakaf  dan shadaqah.
c.       Peradilan Tata Usaha Negera berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, memeriksa dan memutusa sengketa Tata Usaha Negara.
d.      Peradilan Militer yang berwenang memeriksa dan memutus perkara perkara pidana yang terdakwanya anggota TNI dengan pangkat tertentu.
Kewenangan Relatif Pengadilan
Kewenangan relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi wilayahnya, yaitu untuk menjawab pertanyaan “Pengadilan Negeri wilayah mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara?”. Dalam hukum acara perdata, menurut pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei). Mengajukan gugatan pada pengadilan diluar wilayah hukum tempat tinggal tergugat, tidak dibenarkan.
Persoalannya adalah, bagaimana jika seorang tergugat memiliki beberapa tempat tinggal yang jelas dan resmi. Dalam hal ini, penggugat dapat mengajukan gugatan ke salah satu PN tempat tinggal tergugat tersebut. Misalnya, seorang tergugat dalam KTP-nya tercatat tinggal di Tangerang dan memiliki ruko di sana, sementara faktanya ia juga tinggal di Bandung. Dalam hal demikian, gugatan dapat diajukan baik pada PN di wilayah hukum Tangerang maupun Bandung. Dengan demikian, titik pangkal menentukan PN mana yang berwenang mengadili perkara adalah tempat tinggal tergugat dan bukannya tempat kejadian perkara (locus delicti) seperti dalam hukum acara pidana.
Dalam hal suatu perkara memiliki beberapa orang tergugat, dan setiap tergugat tidak tinggal dalam suatu wilayah hukum, maka penggugat dapat mengajukan gugatan ke PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal salah seorang tergugat. Kepada penggugat diberikan hak opsi, asalkan tergugat terdiri dari beberapa orang dan masing-masing tinggal di daerah hukum PN yang berbeda.
Jika tergugat terdiri lebih dari satu orang, dimana tergugat yang satu berkedudukan sebagai debitur pokok (debitur principal) sedangkan tergugat lain sebagai penjamin (guarantor), maka kewenang relatif PN yang mengadili perkara tersebut jatuh pada PN yang daerah hukumnya  meliputi tempat tinggal debitur pokok tersebut.Opsi lainnya adalah gugatan diajukan kepada PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, yaitu dengan patokan apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Agar tidak dapat dimanipulasi oleh penggugat, tidak diketahuinya tempat tinggal tergugat itu perlu mendapat surat keterangan dari pejabat yang bersangkutan yang menyatakan bahwa tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Misalnya, surat keterangan dari kepala desa.
Jika obyek gugatan mengenai benda tidak bergerak (benda tetap), misalnya tanah, maka gugatan diajukan kepada PN yang daerah hukumnya meliputi benda tidak bergerak itu berada. Jika keberadaan benda tidak bergerak itu meliputi beberapa wilayah hukum, maka gugatan diajukan ke salah satu PN atas pilihan penggugat. Namun jika perkara itu merupakan perkara tuntutan ganti rugi berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1365 KUHPerdata yang sumbernya berasal dari obyek benda tidak bergerak, maka tetap berlaku asasactor sequtur forum rei (benda tidak bergerak itu merupakan “sumber perkara” dan bukan “obyek perkara”). Misalnya, tuntutan ganti rugi atas pembaran lahan perkebunan.
Dalam perjanjian, terkadang para pihak menentukan suatu PN tertentu yang berkompetensi memeriksa dan mengadili perkara mereka. Hal ini, berdasarkan asas kebebasan berkontrak, bisa saja dimasukan sebagai klausul perjanjian, namun jika terjadi sengketa, penggugat memiliki kebebasan untuk memilih, apakah PN berdasarkan klausul yang ditunjuk dalam perjanjian itu atau berdasarkan asas actor sequtur forum rei. Jadi, domisili pilihan dalam suatu perjanjian tidak secara mutlak menyingkirkan asas actor sequitur forum rei, dan tergugat tidak dapat melakukan eksepsti terhadap tindakan tersebut.



C.Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah melalui ARBITRASE

1. Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI )
Dalam suatu hubungan bisnis atau perjanjian, selalu ada kemungkinan timbulnya sengketa. Sengketa yang perlu diantisipasi adalah mengenai bagaimana cara melaksanakan klausul-klausul perjanjian, apa isi perjanjian ataupun disebabkan hal lainnya.Untuk menyelesaikan sengketa ada beberapa cara yang bisa dipilih, yaitu melalui negosiasi, mediasi, pengadilan dan arbitrase.Pengertian arbitrase termuat dalam pasal 1 angka 8 Undang Undang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun 1999:“Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.”Dalam Pasal 5 Undang-undang No.30 tahun 1999 disebutkan bahwa:”Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum dan peraturan perundangundangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.”
Dengan demikian arbitrase tidak dapat diterapkan untuk masalah-masalah dalam lingkup hukum keluarga. Arbitase hanya dapat diterapkan untuk masalah-masalah perniagaan. Bagi pengusaha, arbitrase merupakan pilihan yang paling menarik guna menyelesaikan sengketa sesuai dengan keinginan dan kebutuhan merekaLembaga Peradilan diharuskan menghormati lembaga arbitrase sebagaimana yang termuat dalam Pasal 11 ayat (2) UU No.30 tahun 1999 yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak ikut campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase. 
Biasanya dalam kontrak bisnis sudah disepakati dalam kontrak yang dibuatnya untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di kemudian hari di antara mereka. Usaha penyelesaian sengketa dapat diserahkan kepada forum-forum tertentu sesuai dengan kesepakatan. Ada yang langsung ke lembaga Pengadilan atau ada juga yang melalui lembaga di luar Pengadilan yaitu arbitrase (choice of forum/choice of jurisdiction). Di samping itu, dalam klausul yang dibuat oleh para pihak ditentukan pula hukum mana yang disepakati untuk dipergunakan apabila di kemudian hari terjadi sengketa di antara mereka (choice of law). Dasar hukum pemberlakuan arbitrase  dalam penyelesaian sengketa dalam bidang bisnis adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Adapun ketentuan-ketentuan mengenai syarat-syarat obyektif yang dipahami dalam pasal 1320 KUH Perdata, maupun syarat subyektif dan syarat obyektif yang tersebut dalam Undang-Undang Nomor  30 Tahun 1999. Hal ini didasarkan bahwa arbitrase itu merupakan kesepakatan yang diperjanjikan dalam suatu kontrak bisnis dan sekaligus menjadi bagian dari seluruh topik yang diperjanjikan oleh para pihak tersebut. Di Indonesia terdapat beberapa lembaga arbitrase untuk menyelesaikan berbagai sengketa bisnis yang  terjadi dalam lalu lintas  perdagangan, antara lain BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat Indonesia) yang khusus menangani masalah persengketaan dalam bisnis Islam, BASYARNAS (Badan Arbitrase Syari’ah Nasional) yang menangani masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Bank Syari’ah, dan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang khusus menyelesaikan sengketa bisnis non Islam.
Sebagian besar di negara-negara barat telah memiliki lembaga arbitrase dalam menyelesaikan berbagai sengketa ekonomi yang timbul akibat wanprestasi terhadap kontrak-kontrak  yang dilaksanakannya. Dalam kaitan ini, Indonesia yang merupakan bagian dari masyarakat dunia juga telah memiliki lembaga arbitrase dengan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang disingkat dengan BANI. Keberadaan BANI ini diprakarsai oleh kalangan bisnis nasional yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang  didirikan pada tanggal 3 Desember 1977. Adapun tujuan didirikannya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah memberikan penyelesaian yang  adil dan cepat dalam sengketa-sengketa perdata yang timbul dan berkaitan dengan perdagangan dan keuangan, baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. Di samping itu, keberadaan BANI di samping berfungsi menyelesaikan sengketa, ia juga dapat menerima permintaan yang diajukan oleh para  pihak dalam suatu perjanjian untuk memberikan suatu pendapat (legal opinion) yang mengikat mengenai suatu persoalan. Oleh karena BANI dibentuk untuk  kepentingan masyarakat Indonesia, maka BANI harus tunduk kepada hukum Indonesia. Selama ini praktek arbitrase banyak diatur dalam HIR, khususnya  pasal 377 HIR yang menyebutkan bahwa arbitrase dibenarkan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak dengan tetap berpedoman sebagaimana tersebut dalam buku ketiga Rv, dengan hal ini dapat diketahui bahwa secara yuridis formal hanya Rv yang diakui sebagai hukum positif arbitrase, dan tertutup kemungkinan untuk memilih dan mempergunakan institusi atau peraturan yang terdapat dalam Rv. Namun keberadaan BANI telah menerobos  sifat tertutup Rv tersebut dengan memberlakukan beberapa peraturan lain, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 yang meratifikasi ICSID dan KEPRES Nomor 34 Tahun 1981 yang meratifikasi New York Convention 1059, sehingga ketentuan yang menentukan Rv sebagai satu-satunya aturan hukum yang mengatur arbitrase sudah dipakai lagi. Dengan demikian sejak berdirinya BANI dibolehkan mendirikan institusi arbitrase permanent yang dilengkapi  oleh aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR atau hak opsi mempergunakan aturan Rv atau aturan lainnya. Sebagaimana yang terdapat dalam ADR yang lain, tujuan didirikan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah memberikan penyelesaian yang adil dan tepat dalam sengketa-sengketa perdata yang berkaitan dengan perdagangan, industri dan keuangan baik yang bersifat  nasional maupun internasional. Selain dari itu, keberadaan BANI di samping  menyelesaikan sengketa, ia juga dapat menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian untuk memberikan suatu pendapat (legal opinion) yang mengikat mengenai suatu persoalan. Meskipun ada perbedaan yang cukup  signifikan dengan tugas-tugas pengadilan, tetapi proses ajudikasi BANI tetap berpedoman kepada peraturan prosedur secara khusus. Secara garis besar prosedur pelaksanaan arbitrase melalui BANI sebagai berikut ini, yakni :
1) Prosedur arbitrase dimulai dengan  didaftarkannya surat permohonan untuk mengadakan arbitrase dan didaftar dalam register perkara masuk.
2) Apabila perjanjian arbitrase ada klausula yang mengatakan bahwa sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase,  maka klausula tersebut dianggap telah mencukupi. Dengan hal tersebut Ketua BANI segera mengeluarkan perintah untuk menyampaikan salinan dari surat permohonan kepada si termohon, disertai perintah untuk menanggapi permohonan  tersebut dan memberi jawaban secara tertulis dalam waktu 30 hari.
3) Majelis arbitrase yang dibentuk atau arbiter tunggal yang ditunjuk menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku, akan memeriksa sengketa antara para pihak atas nama BANI dan menyelesaikan serta memutus sengketa.
4) Bersamaan dengan itu, Ketua BANI memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menghadap di muka sidang arbitrase pada waktu yang ditetapkan selambat-lambatnya 14 hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu, dengan pemberitahuan bahwa mereka boleh mewakilkan kepada seorang kuasa dengan surat kuasa khusus.
5) Terlebih dahulu majelis akan mengusahakan tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa.
6) Kedua belah pihak dipersilahkan untuk menjelaskan masing-masing pendirian serta mengajukan bukti-bukti yang oleh mereka dianggap perlu untuk menguatkannya.
7) Selama belum dijatuhkan putusan, pemohon dapat mencabut permohonannya.
8) Apabila majelis arbitrase menganggap pemeriksaan sudah cukup, maka ketua majelis akan menutup dan menghentikan pemeriksaan dan menetapkan hari sidang selanjutnya untuk mengucapkan putusan yang akan diambil.
9) Biaya pelaksanaan (eksekusi) suatu  putusan arbitrase ditetapkan dengan peraturan bersama antara BANI dan Pengadilan Negeri yang bersengketa. Meskipun sudah ada putusan arbitrase yang telah diputus oleh BANI, kebanyakan para pihak tidak puas terhadap putusan tersebut. Hal ini dapat diketahui bahwa sebagian besar perkara  yang telah diputus oleh arbiter BANI masih tetap diajukan kepada Pengadilan secara litigasi.
2. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)
Perkembangan bisnis umat Islam berdasar syari’ah semakin menunjukkan kemajuannya, maka kebutuhan akan lembaga yang dapat menyelesaikan persengketaan yang terjadi atau mungkin terjadi  dengan perdamaian dan prosesnya secara cepat merupakan suatu kebutuhan merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memprakarsai berdirinya BAMUI dan mulai dioperasionalkan pada tanggal 1 Oktober 1993. Adapun tujuan dibentuk BAMUI adalah pertama : memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa muamalah perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, keuangan, jasa dan lain-lain, kedua : menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian tanpa adanya suatu sengketa untuk memberikan suatu pendapat yang  mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut. Syarat utama untuk menjadi arbiter tunggal atau arbiter majelis diantaranya adalah beragama Islam yang  taat menjalankan agamanya dan tidak terkena larangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya arbiter harus mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dan apabila usaha ini berhasil, maka arbiter membuat akta perdamaian dan menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan memenuhi perdamaian tersebut. Jika perdamaian tidak berhasil, maka arbiter akan meneruskan pemeriksaannya, dengan cara  para pihak membuktikan dalil-dalil gugatannya, mengajukan saksi-saksi atau mendengar pendapat para ahli dan sebelum mengajukan keterangannya ia harus disumpah terlebih dahulu. Azas pemeriksaan sidang arbitrase bersifat tertutup dan azas ini tidak bersifat mutlak atau permanen, akan tetapi dapat dikesampingkan jika atas persetujuan kedua belah pihak setuju sidang dilaksanakan terbuka untuk umum. Kepentingan pemeriksaan secara tertutup ini adalah menghindari publisitas demi menjaga nama baik perusahaan atau bisnis masing-masing para pihak.
Putusan BAMUI bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa dan wajib mentaati keputusan tersebut, para pihak harus segera mentaati dan memenuhi pelaksanaannya. Apabila ada para pihak yang tidak melaksanakan itu secara suka rela, maka putusan itu dijalankan menurut ketentuan yang diatur dalam pasal 637 dan 639 Rv, yakni Pengadilan Negeri memiliki peranan yang penting dalam memberikan exequatur bagi putusan arbitrase. Oleh karena itu, BAMUI harus menyesuaikan diri dengan tata hukum yang ada, khususnya jangkauan kewenangannya, karena sengketa yang diputus oleh BAMUI itu bukanlah perkara yang didalamnya termuat campur tangan pemerintah atau bukan masalah-masalah yang berhubungan dengan Wakaf dan Hibah sebagaimana tersebut dalam 616 Rv, yang pada perkara ini ada Pengadilan yang mengurusnya. Mengingat  bahwa tidak semua masalah dapat dieksekusi oleh Pengadilan, maka BAMUI membatasi kewenangannya hanya pada penyelesaian sengketa yang timbul dalam hubungannya dengan perdagangan, industri, keuangan dan jasa yang dikelola secara Islami. Supaya putusan arbitrase BAMUI ini dapat diterima dengan baik oleh pihak-pihak yang bersengketa, maka arbiter harus dapat menjatuhkan putusan yang adil dan tepat bagi pihak yang bersengketa.
3.Badan Arbitrase Syariah Nasional ( BASYARNAS )
Badan Arbitrase syariah Nasional ( BASYARANAS ) sesuai dengan pedoman dasar yang di tetapkan oleh MUI adalah lembaga Hakam yang bebas otonom dan independent tidak boleh di campuri kekuasaan oleh pihak-pihak manapun.BASYARNAS adalah perangkat organisasi MUI sebagaimana DSN ( Dewan Syariah Nasional ),LPPO ( Lembaga Pengkajian pengawasan Obat-obatan dan makanan ),YDDP ( Yayasan Dana Dakwah Pembangunan).
Adapun dasar hukum pembentukan lembaga BASYARNAS sebagaiberikut :
1.UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase menurut Undang-UndangNo, 30 Tahun 1999 adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum, sedangkan lembaga arbitrase adalah badan yangdipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusanmengenai sengketa tertentu.
2.SK MUI (Majelis Ulama Indonesia) SK. Dewan Pimpinan MUI No.Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang BadanArbitrase Syariah Nasional. Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) adalah lembaga hakam (arbitrase syariah) satu-satunyadi Indonesia yang berwenang memeriksa dan memutus sengketamuamalah yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan,industri, jasa dan lain-lain.
3.Fatwa DSNMUI Semua fatwa Dewan Syariah Nasional MajelisUlama Indonesia (DSNMUI) perihal hubungan muamalah ( perdata)senantiasadiakhiri dengan ketentuan : "Jika salah satu pihak tidakmenunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantarakeduabelah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui BadanArbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melaluimusyawarah".Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) mempunyai peraturanprosedur yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain : permohonan untukmengadakan arbitrase, penetapan arbiter, acara pemeriksaan, perdamaian,pembuktian dan saksisaksi, berakhirnya pemeriksaan, pengambilanputusan, perbaikan putusan, pembatalan putusan, pendaftaran putusan,pelaksanaan putusan (eksekusi),














III. KESIMPULAN

Dari uraian pembahasan di atas, sampailah pada beberapa kesimpulan sesbagai berikut :
1.      Penyelesaian sengketa Ekonomi syariah seharusnya dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad.Penyelesaian sengketa   Ekonomi Syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
2.      Penyelesaian Sengketa Ekonomi syariah yang dilakukan di Pengadilan Negeri  dalam hal sengketa Ekonomi syariah hendaknya hanya merupakan hal-hal yang bersifat darurat apabila penyelesaian sengketa tidak bisa dilakukan dengan prinsip syariah.
3.      Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.Dengan adanya arbitrase yang berprinsip syariah merupakan pilihan tepat dalam penyelesaian sengketa dalam Ekonomi syariah.

























BAB.IV DAFTAR PUSTAKA





Suyud Margono,ADR dan Arbitrase,Proses Pelembagaan dan aspek Hukum ,Ghlia Indonesia ,Jakarta,2000

Mughits,Abdul ,Kompilasi hokum syariah dalam al-Mawarid,edisi,XVIII,2008

Ramdhon Naning,Penyelesaian Sengketa dalam Islam ( Peran Badan Arbitrase Syariah Nasional dan kewenangan Pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa Ekonomi syariah ,dalam Journal Varia advokat,VI,2008 

Tuesday, March 6, 2012

ASAS-ASAS HUKUM

I. ASAS - ASAS PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN.

1. Asas setiap orang dianggap telah mengetahui undang - undang setelah diundangkan dalam lembaran negara.
2. Asas Non Retro aktif. Suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut
3. Lex spesialis derogat lex generalis. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
4. Lex posteriori derogat legi priori. Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.
5. Lex Superior derogat legi inforiori. Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hokum / peraturan yang derajatnya dibawahnya.
6. UU Tidak dapat diganggu gugat, artinya siapapun tidak boleh melakukan uji material atas isi undang-undang, kecuali oleh Mahkamah Konstitusi.


II. ASAS-ASAS YANG DIANUT DALAM UUD 1945.

1. Asas Kekeluargaan. Terdapat dalam Pasal 33 ayat ( 1 ) UUD 1945.
2. Asas .Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Asas Pembagian Kekuasaan. Kekuasaan dibagi atas Kekuasaan Legislatif ( DPR ), Kekuasaan Eksekutif ( Pemerintah ) dan Kekuasaan Yudikatif ( Kehakiman ).
4. Asas Negara Hukum dengan prinsip Rule of Law. Dengan ciri-cirinya adalah : Pengakuan dan Perlindungan HAM, Peradilan yang bebas dan legalitas dalam segala bentuknya.
5. Asas Kewarganegaraan.
Ius Sanguinis : menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan / pertalian darah.
Ius Solli : menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara kelahirannya.


III. ASAS - ASAS YANG BERLAKU DALAM HUKUM PIDANA DAN
HUKUM ACARA PIDANA.

1. Asas Legalitas Suatu perbuatan merupakan suatu tindak pidana apabila telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang / seseorang dapat dituntut atas perbuaatannya apabila perbuatan tersebut sebelumnya telah ditentukan sebagai tindak pidana oleh hukum / undang-undang
2. Asas Culpabilitas. Nulla poena sine culpa, artinya tiada pidana tanpa kesalahan.
3. Asas Opportunitas. Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum.
4. Asas Presumption of Innocence ( Praduga tak bersalah ). Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Asas in dubio pro reo. Dalam hal terjadi keragu - raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.
6. Asas Persamaan dimuka Hukum. Artinya setiap orang harus diperlakukan sama didepan hukum tanpa membedakan suku, agama, pangkat , jabatan dan sebagainya.
7. Asas Perintah tertulis dari yang berwenang. Artinya bahwa setiap penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan cara yang diatur oleh UU.
8. Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak. Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit - belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapat kepastian hukum. ( Pasal 24 dan 50 KUHAP).
9. Asas harus hadirnya terdakwa. Pangadilan dalam memeriksa perkara pidana harus dengan hadirnya terdakwa.
10. Asas Terbuka untuk Umum. Sidang pemeriksaan perkara pidana harus terbuka untuk umum, kecuali diatur oleh UU dalam perkara tertentu seperti perkara kesusilaan, sidang tertutup untuk umum tetapi pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
11. Asas Bantuan Hukum. Seseorang yang tersangkut perkara pidana wajib diberi kesempatan untuk memperoleh Bantuan Hukum secara cuma-cuma untuk kepentingan pembelaan dirinya ( Pasal 35 dan 36 UU No.14 Tahun 1970 yo Pasal 54, 55 dan 56 KUHAP).
11. Putusan Hakim harus disertai alasan-alasan. Semua putusan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan ini harus mempunyai nilai yang obyektif.
12. Asas Nebis in idem. Seseorang tidak dapat dituntut lagi karena perbuatan yang sudah pernah diajukan kemuka pengadilan dan sudah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
13. Asas Kebenaran Material. ( kebenaran dan kenyataan ). Pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk mengatahui apakah faktanya / senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran / kejahatan.
14. Asas ganti rugi dan rehabilitasi. Hak bagi tersangka / terdakwa / terpidana untuk mendapatkan ganti rugi / rehabilitasi atas tindakan terhadap dirinya sejak dalam proses penyidikan. Diatur dalam Pasal 95 dan 97 KUHAP.


IV. ASAS - ASAS DALAM HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA.

1. Asas Hukum Benda merupakan Dwingendrecht. Hak - hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan dalam dalam undang - undang. Dengan lain perkataan, kehendak para pihak itu tidak dapat mempengaruhi isi hak kebendaan.
2. Asas Individualiteit. Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.
3. Asas Totaliteit. Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
4. Asas Onsplitsbaarheid ( tidak dapat dipisahkan ). Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena, jadi seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya.
4. Asas Vermenging ( asas percampuran ). Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.
5. Asas Publiciteit. Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak ( Hipotik ) maka harus didaftarkan didalam register umum.
6. Asas Spesialiteit. Hipotik hanya dapat diadakan atas benda - benda yang ditunjuk secara khusus ( letaknya, luasnya, batas-batasnya ).
7. Asas Reciprositas. Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing-masing ( Pasal 298 BW , dan seterusnya ).
8. Asas Kebebasan berkontrak ( freedom of conctract / beginsel der contractsvrijheid ). Para pihak berhak secara bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isinya sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
9. Asas Pacta Sunt Servanda ( janji itu mengikat ). Suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
10. Asas Konsensualitas. Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak
11. Asas Batal Demi Hukum. Suatu asas yang menyatakan bahwa suatu perjanjian itu batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat obyektif.
12. Asas Kepribadian. Suatu asas yang menyatakan bahwa seseorang hanya boleh melakukan perjanjian untuk dirinya sendiri.
13. Asas Canselling. Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan pembatalan.
15. Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.
14. Asas Persamaan. Para kreditor mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat terhadap barang-barang milik debitor.
17. Asas Preferensi. Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privelegi diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dal;am pemenuhan piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan dari asas persamaan.
15. Zakwaarneming ( 1345 BW ). Asas dimana seseorang yang melakukan pengurusan terhadap benda orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan, maka ia wajib mengurusnya sampai tuntas.
16. Asas Droit invialablel et sarce. Hak milik tidak dapat diganggu gugat.
17. Asas Kepentingan. Dalam setiap perjanjian pertanggungan ( asuransi ) diharuskan adanya kepentingan ( Insurable interest - Pasal 250 KUHD ).
18. Asas Monogami. Dalam suatu perkawinan seorang laki - laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai isterinya dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.
19. Asas Hakim bersifat menunggu. Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Hakim hanya menunggu saja.
20. Asas Hakim Pasif. Ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang breperkara dan bukan oleh hakim.
24. Asas Mendengar Kedua belah pihak. Didalam hukum acara perdata, kedua belah pihak harus diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama.
25. Asas beracara dikenakan biaya. Biaya ini meliputi biaya kepaniteraan, biaya materai dan biaya untuk pemberitahuan para pihak. Namun bagi pihak yang tidak mampu berdasarkan keteranganyang berwenang dapat berperkara tanpa biaya ( Prodeo ).
26. Asas Actor Sequitur Forum Rei. Gugatan harus diajukan ditempat dimana tergugat bertempat tinggal.
27. Asas Gugatan Balasan, dapat diajukan dalam tiap perkara ( Pasal 132 a HIR ).
28. Unus Testis Nullus Testis. Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.


V. ASAS - ASAS DALAM HUKUM TATA NEGARA.

1. Asas Ius Sanguinis. Untuk menentukan kewarga negaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
2. Asas Ius Soli. Menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara dimana orang tersebut dilahirkan.
3. Asas Bipatride. Asas dimana seseorang dimungkinkan mempunyai kewarganegaraan rangkap.
4. Asas Apatride. Seseorang sama sekali tidak memiliki kewarga negararaan.
5. Asas Desentralisasi. Asas dimana urusan Pemerintahan yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah yang bersangkutan.
6. Asas Dekonsentralisasi. Asas dimana Urusan Pemerintah Pusat yang tidak dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dilakukan oleh perangkat pemerintah pusat didaerah yang bersangkutan.
7. Asas Medebewind ( Tugas Pembantuan ). Penentuan kebijaksanaan, perencanaan dan pembiayaan tetap ditangan pemerintah pusat tetapi pelaksanaannya ada pada pemerintah daerah.
8. Asas Welfare state ( negera kesejahteraan ). Pemerintah Pusat bertugas menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat.
9. Asas Priorrestraint ( kendali dini ). Suatu asas yang mempunyai makna pencegahan untuk mengadakan unjuk rasa setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
10. Asas Non Lisensi, yaitu suatu asas yang lebih terkait dengan kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk tulisan.
11. Asas Naturalisasi ( pewarganegaraan ). Suatu asas dimana seseorang yang telah dewasa dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara ( Indonesia ) melalui Pengadilan Negeri.


VI. ASAS - ASAS DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA.

1. Asas Ne Bis Vexari Rule. Merupakan asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang - undang dan hukum.
2. Asas Principle of legality ( kepastian hukum ). Asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
3. Principle of proportionality ( asas keseimbangan ). Asas yang menghendaki proporsi yang wajar dalam penjatuhan hukuman bagi pegawai yang melakukan kesalahan.
4. Principle of equality ( asas Kesamaan dalam pengambilan keputusan ). Dalam menghadapi suatu kasus dan fakta yang sama, seluruh alat administrasi negara harus dapat mengambil keputusan yang sama.
5. Principle of Carefness ( asas bertindak cermat ). Asas yang menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
6. Principle of Motivation ( asas motifasi untuk setiap keputusan ). Dalam mengambil suatu keputusan, pejabat administrasi negara / pemerintah harus bersandar pada alasan / motifasi yang kuat, benar, adil dan jelas.
7. Principle of non Minuse of Competence ( asas jangan mencampur adukkan kewenangan ). Dalam pengambilan suatu keputusan, pejabat administrasi negara jangan menggunakan kewenangan atau kekuasaan.
8. Principle of Fair Play ( Asas Permainan yang layak ). Agar Pejabat Pemerintah / administrasi negara memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara / masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil.
9. Principle of Resonable or Prohibition of Arbitrariness. ( Asas Kewajaran dan keadilan ). Dalam melakukan tindakan, pemerintah tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak wajar / layak.
10. Principle of meeting Raised Expectation ( Menanggapi harapan yang wajar ). Asas yang menghendaki agar pemerintah dapat menimbulkan pengharapan-pengharapan yang wajar bagi kepentingan rakyat.
11. Principle of undoing the Consequence of annule Decision. Asas yang meniadakan akibat-akibat dari Pembatalan suatu keputusan.
12. Principle of Protecting the personal way of life. Asas perlindungan terhadap Pandangan hidup setiap pribadi.
13. Principle of public service ( asas Penyelenggaraan kepentingan umum ). Agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum.
14. Asas Kebijaksanaan ( Sapientia ). Pejabat Administrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya.


VII. ASAS - ASAS PERADILAN ADMINISTRASI.

1. Asas Kesatuan Beracara. Untuk menegakkan hukum material, maka harus ada kesatuan atau keseragaman beracara bagi peradilan administrasi diseluruh wilayah negara.
2. Asas Keterbukaan Persidangan. Pada asasnya sidang terbuka untuk umum, kecuali apabila sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau berkaitan dengan keselamatan negara, tetapi putusannya tetap dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
3. Asas Musyawarah dan Perdamaian. Asas ini memungkinkan para pihak untuk bermusyawarah guna mencapai perdamaian diluar persidangannya. Konsekwensinya Penggugat mencabut gugatannya. Apabila pencabutan gugatan ini dikabulkan , maka Hakim ( Ketua Majelis ) memerintahkan kepada Panitera untuk mecoret gugatan dari register perkara. Perintah pencoretan ini harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
4. Asas Hakim Aktif. Untuk menemukan kebenaran materiil atas sengketa yang diperiksanya maka hakim berperan aktif.
5. Asas Pembuktian Bebas. Hakim tidak terikat terhadap alat bukti yang diajukan para pihak dan penilaian pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Hakim dapat menguji aspek lainnya diluar sengketa.
6. Asas Audit Et Alteram Partem. Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini merupakan implementasi asas persamaan.
7. Asas Het Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumtio Justea Causa. Asas ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh Hakim Administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.
8. Asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid. Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang ( willikeur / a bus de droit ). Jadi Hakim hanya berwenang memeriksa segi rechmatigheid suatu keputusan tata usaha negara, karena hal itu berkaitan dengan asas legalitas dimana setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan atas hukum.
9. Asas Pengujian Ex tune. Pengujian Hakim Peradilan Administrasi hanya terbatas pada fakta - fakta atau keadaan hukum pada saat keputusan tata usaha negara dikeluarkan.
10. Asas Kompensasi. Pemulihan hak-hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai pegawai negeri seperti semula, sebelum adanya keputusan yang disengketakan.Apabila Tergugat tidak mungkin dikembalikan pada jabatan semula maka dapat ditempuh cara lain dengan membayar sejumlah uang atau bentuk kompensasi lainnya.
11. Asas Putusan Bersifat Erga Omnes. Putusan Hakim Peradilan administrasi mempunyai kekuatan mengikat terhadap sengketa yang mengandung persamaan yang mungkin timbul dimasa datang.
12. Asas Netral. Peradilan Administrasi harus bebas dan merdeka.
13. Asas Sederhana, Cepat, Adil, Mudah dan Murah. Maksudnya, prosedur beracara dirumuskan dengan sederhana dan mudah dimengerti serta tidak berbelit-belit, dengan biaya yang ringan yang terjangkau oleh pencari keadilan.
14. Asas Negara Hukum Indonesia. Eksistensi Peradilan Administrasi merupakan perwujudan dari cita-cita negara hukum dan salah satu unsur Negara Hukum adalah Peradilan Administrasi.


VIII. ASAS - ASAS DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL.

1. Asas Independent ( kemerdekaan ). Suatu Negara berdiri sendiri, merdeka dari dari negara lainnya.
2. Asas Exteritorial. Seorang Diplomat / Duta yang ditugaskan disuatu negara harus dianggap berada diluar wilayah negara dimana dia ditempatkan tersebut.
3. Asas Souvereignity. Kedaulatan suatu negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi.
4. Asas Receprocitet. Apabila suatu negara menerima duta dari negara sahabat, maka negara itu juga harus mengirimkan dutanya.
5. Asas Statuta mixta. Dalam menghukum suatu perbuatan, digunakan hukum negara dimana perbuatan itu dilakukan.
6. Asas Personalitas.Asas untuk menentukan status personal pribadi seseorang yang berlaku baginya adalah Hukum Nasionalnya / negaranya ( Lex Partriae ).
7. Asas Teritorialitas. Yang berlaku bagi seseorang adalah hukum negara dimana dia berdomilisi ( Lex domicili ).
8. Mobilia Personam Sequuntur. Status hukum benda-benda bergerak mengikuti status hukum orang yang menguasainya.
9. Lex Rei Sitae, Lex Situs. Status hukum benda tidak bergerak / tetap, tunduk kepada hukum dimana benda itu berada (Statuta realita).
10. Lex Loci Contractus.. Dalam Perjanjian Perdata Internasional, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian dibuat.
11. Lex Loci Solotionis. Hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian itu dilaksanakan.
12. Lex Loci Delicti Commissi. Apabila terjadi perbuatan melanggar hukum / wan prestasi, maka yang berlaku adalah hukum negara dimana penyelewengan perdata itu terjadi.
13. Lex Fori. Dalam hal terjadi penyelewengan perdata, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perkara diadili.
14. Lex Loci Actus. Berlaku hukum dimana dilakukannya suatu perbuatan hukum.
15. Lex Partriae. Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.
16. Lex Locus Delicti. Hukum yang berlaku untuk menyelesaikan suatu perkara adalah hukum dimana perbuatan hukum tersebut dilakukan.
17. Lex Causae. Hukum yang akan dipergunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok ( pertama ) yang mendahului persoalan yang akan diselesaikan kemudian.
18. Lex Actus. Hukum dari negara yang mempunyai hubungan erat dengan transaksi yang dilakukan.
19. Lex Originis. Ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum tetap berlaku diluar negeri.
20. Lex Loci Celebrationis. Syarat formalitas berlangsungnya perkawinan, berlaku hukum dari negara dimana perkawinan dilangsungkan. ( locus regit actum ).
21. Monogami. Asas dalam suatu perkawinan dimana seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai isteri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.
22. Poligami. Asas dimana dalam suatu perkawinan seorang laki-laki diperbolehkan memiliki lebih dari seorang isteri.
23. Resiprositas. Asas Timbal balik / Pembalasan. Ini biasanya berlaku dalam hal hak dan kewjiban suatu negara terhadap negara lain.


IX. ASAS - ASAS DALAM HUKUM ADAT.

1. Asas Communal ( sifat kebersamaan ). Manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat dengan rasa kebersamaan meliputi seluruh lapangan hukum adat.
2. Mempunyai sifat yang sangat Visuil. Artinya, hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat. ( tanda yang kelihatan ).
3. Bersifat serba kongkrit. Hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan-perhubungan dalam hidup yang kongkrit. Sistem hukum adat mempergunakan bentuk perhubungan hukum yang serba kongkrit, misalnya bagaimana keadaan teman-teman dalam kelompok masyarakat, perhubungan perkawinan antara dua klan yang eksogen, perhubungan jual beli pada perjanjian atas tanah dan sebagainya.

X. ASAS - ASAS DALAM HUKUM PAJAK.

1. Asas Legal. Setiap pungutan pajak harus didasarkan atas undang-undang.
2. Asas Domisili ( tempat tinggal ). Negara dimana seseorang ( wajib pajak ) berkediaman, berhak mengenakan pajak terhadap wajib pajak tersebut dari semua pendapatan dimana saja didapat.
3. Asas Sumber. Cara pemungutan pajak yang tergantung atau didasarkan pada adanya sumber disuatu negara. Negara dimana sumber - sumber penghasilan itu berada, berhak memungut pajak, dengan tidak mengingat dimana wajib pajak berada.
4. Asas kepastian hukum. Hakekat perpajakan tidak menimbulkan pengertian ganda agar tidak menimbulkan kesempatan untuk melakukan penyimpangan.
5. Asas Sederhana. Peraturan perpajakan haruslah sederhana/ simpel sehingga tidak bisa terjadi berbagai penafsiran.
6. Asas Adil. Pajak ditekankan pada keadilan, dengan membebankan pajak sesuai daya pikul masyarakat.
6. Asas Ekonomis, effisien. Pajak dipungut untuk membangun sarana-sarana bagi kepentingan masyarakat ( kurang mampu ) . Dan dengan biaya pungutan yang serendah-rendahnya.
7. Asas Non Distorsi. Pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi, psikologikal effeck dan kerusakan-kerusakan.

XI. ASAS - ASAS DALAM HUKUM AGRARIA.

1. Asas Dikuasai oleh Negara. Asas ini didasarkan pada Pasal 31 ayat (3) yo Pasal 2 UUPA, yang menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya “dikuasai” oleh negara. Dikuasai artinya berbeda dengan “dimiliki”.
2. Asas Hak Milik Berfungsi Sosial. Maksudnya penggunaan tanah hak milik tetap harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari pada haknya, hingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi pemilik maupun bagi masyarakat luas ( dianut dalam UUPA ).

di kutip dari : LBH Jateng