Thursday, August 6, 2015

Perkembangan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Batam

Perkembangan KPLP Batam

Keberadaan KPLP di Batam  dirintis pertama kali pada masa Era Jaman Bapak Agus Prabowo tahun 1994 dengan BKO KPLP dari pangkalan tanjunguban. Keberadaan KPLP BKO Pangkalan Armada Tanjung Uban mengisi wilayah kerja Pelabuhan Domestik Sekupang dan Domestik telaga punggur. KPLP BKO Pangkalan Tanjung Uban yaitu Pak Marsyain, Pak Krisman Harahap, Pak Andi Rasip ,Pak Basirun, B Samosir , Pak Purba dan sebagai Syahbandar waktu itu Pak M.Tefur dan Agus Prabowo .KPLP di Batam waktu itu sudah ada tapi langsung di Komando dari Pangkalan tanjung Uban tidak berada dalam Struktur organisasi Kantor Pelabuhan Batam. Keberadaan KPLP BKO Pangkalan Tanjung Uban  lebih dikenal di Perairan  anggotanya mengisi wilayah-wilayah pelabuhan di Kepulauan Riau dan sekitar.  KPLP BKO Tanjung Uban yang operasionalnya lebih banyak di perairan belum begitu memasyarakat dan dikenal oleh warga Batam.

 KPLP Kantor Pelabuhan Batam secara struktural mulai ada  pada masa Kepala Kantor di Jabat Bapak Jimmy Nikijulu tahun 1997.Pada waktu menjabat di batam beliau disertai 2 anggota KPLP dari pusat yaitu Capt. Ezau D Kakisina dan Subur Hanafiah.Pada masa ini melaui Bapak Gardewa Surya direkrut 12 Bintara ( Angkatan tahun 1995 ) yaitu Jumianto, Suprayitno, Kun Sri Harto, Teguh Santosa, Heru Yuwono, Suherman, Sapron Riadi, Junaedi arahim, Irwansyah, Suprapto, Yurhan affandi, Todo Tua Tambunan dan 30 tamtama ( Tahun 1998 ) setelah melalui Diklat dasar. Pada Era ini termasuk era kebesaran KPLP Batam di bawah Kepala KPLP ( Kasie Keamanan dan Patroli Ezau D Kakisina ( Pak Buce ) terbagi dalam Satuan Keamanan Pelabuhan ( SATKAMPEL ) , Satuan Keamanan Perairan Bandar ( SATKAMPAR Bandar ) dan Dinas Provost dengan Markas Komando di Pelabuhan Batuampar. KPLP Batam di bawah kepemimpinan Ezau D Kakizina dan Subur Hanafiah inilah KPLP Pertama yang secara Struktur Organisasi langsung di bawah Organisasi Kantor Pelabuhan Batam dalam Seksi Keamanan Pelabuhan dan Patroli pada Bidang Kesyahbandaran Kantor Pelabuhan Batam .

Pada masa ini Satuan Keamanan Pelabuhan Petugas KPLP betul-betul berdisiplin tinggi dengan sistem jaga 12 jam kerja ,rata-rata pos di isi 6 orang dengan sistim Piket Pagi-Malam-Libur.Semua pos waktu itu terisi mulai dari Pos Sagulung, Pos Marina City, Pos Domestik Sekupang , Pos International Sekupang, Pos Beton sekupang , Pos Batuampar , Pos Maghobar , Pos Kabil , Pos Nongsapura, Pos Domestik Punggur , Pos Punggur dalam, Pos Bagan dan Pos Barelang. Semua pos berjalan dan terisi Petugas.ditambah 2 kapal patroli KN 446 dan KN 325 dan Petugas Dinas Provost.Pada waktu itu apel pagi tiap hari senin dan olah raga pagi tiap hari jumat selalu dilaksanakan.Di Era KPLP Batam dibawah kepemimpinan Capt Ezau D kakisina ( Komandan Buce ) inilah KPLP Batam mulai dikenal oleh masyarakat batam dan kebesarannya sampai kedaerah-daerah lain terutama daerah pelabuhan seluruh Indonesia.

Pada masa Kepala Kantor Bapak Ali Ibrahim banyak anggota KPLP generasi Pertama dalam Struktur Organisasi Kantor Pelabuhan Batam  ini yang menanggalkan seragam KPLP dan berpindah ke bagian lain karena permasalahan opsi pilihan Status Kepegawaian karena 100 % KPLP generasi Pertama dalam Struktur Organisasi Kantor Pelabuhan batam ini merupakan Pegawai Kementerian Perhubungan pada Pada Kantor Pelabuhan Batam yang di Perbantukan pada BP Batam.Dengan banyak berpindahnya  pegawai KPLP .generasi Pertama  kebagian lain dan beberapa KPLP senior yang sudah pensiun sekarang rata-rata Pos Penjagaan yang di isi oleh Petugas KPLP Batam juga kosong ditinggalkan hanya beberapa Pos saja yang masih terisi oleh beberapa Anggota KPLP



 KPLP KN 330 dan KPLP pengangkatan setelah generasi Pertama dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sekarang yang membesarkan KPLP Batam.
Diklat Dasar Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai : Diklat Penjagaan dan Penyelamatan 1 April 1998- 30 Juni 1998 , Pulau Galang ( Kampung Pengungsi Vietnam,tahun 1998 )


Diklat Lanjutan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai : Diklat Pengetahuan kesyahbandaran , Kepelabuhanan, Administrasi Senjata api dan SAR. Batam April 1999 ( Tempat Diklat : Guest House Sekupang )



Diklat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai  : Diklat Penegakan hukum keselamatan Maritim , Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan  dan Perlindungan Lingkungan Maritim , Tempat diklat : Batam Kantor Badan Pengusahaan Batam / OB Lama Sekupang  dan Hotel Paradise 17 S / D 28 April 2000
                                                          ABK Kapal KN.325


 Markas Komando Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai 
Kantor Pelabuhan Batam
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan


 Patroli Satuan Keamanan Perairan Bandar  oleh SATKAM Bandar Wilayah Kerja Kantor Pelabuhan Batam


 Menghadiri Undangan Kepala Pangkalan Tanjung Uban Capt. Gajah Ruseno pada hari Armada Penjaga Laut dan Pantai
 ( Tanjung Uban 1998 )

Sejarah Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai

Sejarah Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai

Keberadaan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai di Indonesia memiliki landasan hukum yakni Peraturan Pelayaran ( Scheepvaart Reglement ) LN.1882 No.115 junto LN.1911 No.399 ( Kepolisian di Laut ).Undang -Undang Pelayaran ( Scheepvaart Ordonantie ) 1936 ( Stb.1936 No.700 ), Peraturan Pelayaran 1936 pasal 4 ,dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritime 1939 Pasal 13

 

Periode Sebelum Perang Dunia Ke dua Tahun 1942

 

Organisasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai diatur dalam Dienst Van Scheepvaart ( Dinas Pelayaran ) dan Gouvernment Marines ( Armada Pemerintah ) 

 

 

Periode Tahun 1950 

 

Setelah pengakuan kedaulatan Negara Kesatuan RI tanggal 27 Desember 1949 berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan ,Tenaga dan Pekerjaan Umum Nomor 3 Tanggal 9 Juni 1950 Nama Organisasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai berubah menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai  ( DPLP )

 

 

Periode Tahun 1952

 

Pada Periode Tahun 1952 Dinas Penjaga Laut dan Pantai diserahkan kembali kepada Jawatan Pelayaran yang diawali dengan penyerahan Dinas Patroli Tanjung Uban Pulau Bintan Kepulauan Riau dengan dasar Pertimbangan sehubungan dengan pengkhususan tugas Anak Buah Kapal ( ABK ) di bidang Pertahanan.

 

Periode Tahun 1964 

 

Pada Peride ini Penjaga Laut dan Pantai ( PLP ) menjadi bagian Operasi Polisionil di Laut  ( OPDIL ) dibawah Direktorat Operasi Kementrian Perhubungan Laut.



Periode Tahun 1965 

Pada periode ini Operasi Polisionil Di Laut ( OPDIL ) berubah lagi menjadi Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah ( AOKAP )  berdasarkan SK.Menhubla Nomor Kab.4 /9 /16 Mei 1965

 

Periode Tahun 1966

 

Berdasarkan SK.Menhub Nomor M.14 /3/14 Phb tanggal 20 Juni 1966  Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah ( AOKAP ) menjadi Biro Keselamatan Pelayaran ( BKP ) . dan Kemudian Biro Keselamatan Pelayaran ( BKP ) berdasarkan SK.Menteri Maritim : Nomor Kab.4 /3/14 tanggal 13 Desember 1966 BKP digabung kedalam Komando Satuan Operasi ( KOSATOP ).

 

Periode Tahun 1968

 

Berdasarkan SK. Menhub Nomor M.14 /9 /7 Php tanggal 24 Agustus 1968 ,oleh Menteri Perhubungan  Biro Keselamatam Pelayaran ( BKP ) diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai ( DPLP ) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan.

 

 Periode Tahun 1970

Pada Periode ini Dinas Penjaga Laut dan Pantai ( DPLP ) berdasarkan SK Direktorat Perhubungan Laut Nomor.Kab 4/3/4 tanggal 11 April 1970 DPLP menjadi Komando Operasi Penjaga laut dan Pantai ( KOPLP ).

 

 Periode Tahun 1973  S / D Sekarang

Berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor KM.14 /U /Phb -1973 Tanggal 30 Januari 1974 Komando Operasi Penjaga laut dan Pantai berubah menjadi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Setingkat Direktorat.

Penjaga Laut dan Pantai diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

 


Struktur tarif pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan kerangka tarif dikaitkan dengan tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan dalam satu paket pungutan. Kerangka tarif pada setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhan, terdiri dari :
a.
Tarif Pelayanan Jasa Kapal dibedakan untuk kapal angkutan laut dalam negeri dan luar negeri, meliputi :
1.
Tarif Pelayanan Jasa Labuh :
a.) Kapal Niaga
b.) Kapal Bukan Niaga
2.
Tarif Pelayanan Jasa Pemanduan
a.) Melayani masuk/keluar kapal di perairan wajib pandu
b.) Melayani gerakan tersendiri di perairan wajib pandu
c.) Melayani pemanduan kapal di luar batas perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa
3.
Tarif Pelayanan Jasa Penundaan
a.) Dalam daerah perairan pelabuhan
b.) Di luar daerah perairan pelabuhan
4.
Tarif Pelayanan Jasa Tambat
a.) Tambatan Dermaga (beton, besi dan kayu)
b) Tambatan Breasting dolphin/pelampung
c.) Tambatan Pinggiran
b.
Tarif Pelayanan Jasa Barang
1.
Tarif Pelayanan Jasa Dermaga

a.) Barang dalam kemasan (peti kemas di dermaga konvensional, pallet/unitisasi)

b.) Barang tidak dalam kemasan (barang umum, barang curah kering, barang curah cair dan hewan)
2.
Tarif Pelayanan Jasa Penumpukan

a.) gudang

b.) lapangan
3.
Tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas di terminal peti kemas

Tarif pelayanan jasa peti kemas di terminal peti kemas terdiri dari kegiatan operasi kapal (stevedoring, haulage/trucking, menumpuk ke lapangan atau sebaliknya, shifting, dermaga; buka/tutup palka dan kegiatan operasi lainnya), operasi lapangan (penumpukan lift on/lift off, gerakan extra, relokasi, angsur, dan kegiatan operasi lapangan lainnya), dan Operasi Container Freight Station (stripping,/stuffing, penumpukan, penerimaan/penyerahan dan kegiatan Operasi Container Freight Station lainnya)serta kegiatan pelayanan jasa peti kemas. lainnya
c.
Tarif Pelayanan Jasa Penumpang yaitu :
1.
Terminal Penumpang Kelas A
2.
Terminal Penumpang Kelas B
3.
Terminal Penumpang Kelas C
d.
Tarif Pelayanan Jasa Alat yang meliputi :
1.
Tarif Pelayanan Jasa Alat Mekanik
2.
Tarif Pelayanan Jasa Alat Bukan Mekanik
e.
Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan lainnya meliputi :
1.
Tarif tanda masuk (pas) pelabuhan dibedakan untuk :
a.) Orang
b.) Kendaraan
2.
Tarif penggunaan tanah dibedakan sesuai dengan kepentingan dan/atau manfaatnya
3.
Tarif penggunaan perairan dibedakan sesuai dengan kepentingan dan/atau manfaatnya
4.
Tarif penggunaan ruangan/bangunan dibedakan sesuai dengan konstruksi bangunan dan/atau fasilitas kelengkapan bangunan yang disediakan
5.
Tarif pelayanan listrik dibedakan sesuai dengan kepentingan dan/atau manfaatnya
6.
Tarif pelayanan jasa informasi dibedakan sesuai dengan kepentingan dan/atau manfaatnya
7.
Tarif pelayanan air bersih dibedakan sesuai dengan kepentingan dan/atau manfaatnya serta untuk kapal dipisahkan tarifnya bagi kapal angkutan laut dalam negeri dan luar negeri
8.
Tarif pelayanan kendaraan dan barang secara Ro-ro terdiri dari tarif jasa dermaga dan penumpukan
Tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan terdiri dari :
a.
Pelayanan Jasa Kapal terdiri dari :
1.)
Labuh, dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per-kunjungan kapal
2.)
Pemanduan, dihitung berdasarkan ukuran kapal yang dipandu dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT pergerakan dikaitkan dengan jarak pemanduan dan tingkat resiko.
3.)
Penundaan, dihitung berdasarkan kelompok ukuran kapal yang ditunda dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per-jam
4.)
Tambat dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan GT per-etmal
b.
Pelayanan Jasa Barang, terdiri dari :
1.)
Dermaga

a.)
Barang dalam kemasan, dihitung berdasarkan satuan per Ton/M3 dan satuan per Box untuk peti kemas

b.)
Barang tidak dalam kemasan, dihitung berdasarkan satuan per Ton/M3 dan satuan per Ton/M3/Ekor untuk hewan
2.)
Penumpukan

a.)
Barang dalam kemasan, dihitung berdasarkan satuan per Ton/M3 dan satuan per Box untuk peti kemas

b.)
Barang tidak dalam kemasan, dihitung berdasarkan satuan per Ton/M3 dan per satuan per Ton/M3/Ekor per satuan hari untuk hewan
3.)
Pelayanan Peti Kemas

Pelayanan peti kemas di terminal peti kemas dihitung berdasarkan paket kegiatan sebagai berikut :

a.)
Paket kegiatan penanganan peti kemas status FCL dan LCL dengan satuan per box

b.)
Paket kegiatan penumpukan dengan satuan per box per hari

c.)
Paket kegiatan penanganan uncontainerized cargo dengan satuan per unit

d.)
paket kegiatan operasi Containe Freight Station (CFS), konsolidasi kargo, distribusi kargo dan depo petikemas dengan satuan per Box, per Ton/M3 dan satuan lainnya.

e.)
Paket kegiatan penanganan lainnya dengan satuan per Box, palka dan Shift
c.
Pelayanan Jasa Penumpang, dihitung berdasarkan satuan orang atau satuan lainnya
d.
Pelayanan jasa alat, dihitung berdasarkan satuan jam atau satuan lainnya
e.
Pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya, terdiri dari
1.)
Tanda masuk (pas) pelabuhan, dihitung berdasarkan satuan orang atau jenis/kapasitas kendaraan per sekali masuk atau per satuan waktu
2.)
Penggunaan tanah, ruangan dan bangunan dihitung berdasarkan ukuran luas dengan satuan M2 dan waktu pemakaian
3.)
Penggunaan perairan dihitung berdasarkan ukuran luas dengan satuan M2 dan waktu pemakaiannya
4.)
Pelayanan listrik, dihitung berdasarkan satuan KWH
5.)
Pelayanan jasa informasi, dihitung berdasarkan satuan Kilo Karakter atau satuan lainnya
6.)
Pelayanan air bersih, dihitung berdasarkan satuan Ton/M3 atau satuan lainnya