BAB I
LATAR BELAKANG
Hukum tata negara sebagai salah satu
cabang ilmu hukum yang berkembang di indonesia sama halnya dengan cabang ilmu
hukum lain yang juga merupakan hasil konkordansi dari hukum belanda. Demikian
hukum belanda juga hasil konkordansi dari perancis. Oleh karena itu, sedikit
banyak hukum tata negara indonesia sangat di pengaruhi oleh corak hukum Eropa
kontinental.
Namun dalam perkembangan lebih lanjut hukum tata nbegara sebagai istilah khusus yang di pergunakan oleh para sarjana di indo nesia tidak hamnya belajar hukum yang di tinggalkan belanda, hukum tata negara juga menggali beberapa hal dengan memperbandingkan antara hukum tata negara kita dengan hukum serupa darai negara lain.
Di indonesia sendiri terdapat istilah hukum negara sebagai terjemahan langsung dari staatsrecht, yang dalam hal ini hukum negara dapat di bagi menjadi hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Sehingga hukum tata negara merupakan staatsrecht dalam arti sempit. Selanjutnya mengenai keterkaitan dan perbedaan persepsi istilah yang kita gunakan dengan istilah dari negara asal istilah tersebut di perkenalkan akan di bahas dalam bab-bab selanjutnya.
BAB II
SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Sumber Hukum Tata Negara
- Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum bermacam-macam pengetian adalah tergantung pada
sudat mana kita melihanya. Namun demikian sebagai gambaran berikut dua pakar
hukum dibawah ini sebagai gambaran tentang sumber hokum
Pengertian Sumber Hukum Menurut
Sudikno Mertokusumo, yaitu:
a. sebagai asas hukum
sebagai suatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal
manusia, jiwa bangs, dan sebagainya.
b. Menunjukkan
hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hokum yang sekarang berlaku,
seperti hukum prancis, hukum romawi dan lain-lain
c. Sebagai sumber
berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum
(penguasa atau masyarakat)
d. Sebagai sumber
hukum dimana kita dapat mengenal hukum seperti; dokumen, undang-undang, lontar,
batu tertulis, dan sebagainya.
e. Sebagai sumber
terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.Sedangkan menurut Joeniarto
bahwa sumber hukum dapat dibedakan menjadi :
• sumber hukum
dalam artian sebagai asal hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkrit
berupa keputusan dari yang berwewenang
• sumber hukum
dalam artian sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan
hukum positif. Entah tertulis atau tak tertulis.
• sumber hukum yang dihubungkan dengan filsafat, sejarah,
dan masyarakat. Kita dapatkan sumber hukum filosofis histories dan sosiologis.
- Macam-macam Sumber Hukum
Sumber hukum formal diartikan sebagai tempat atau sumber
dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Atau menurut Utrecht
sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya.
Sedangkan hukum materiil adalah sumber hukum yang mentukan
isi hukum. Dengan demikian bahwa sumber hukum formal ini sebagai bentuk pernyataan
berlakuknya hukum materiil.
Sumber Hukum Tata Negara bahwasanya sumber hukum tata Negara
tidak terlepas dari pada sumber hukum formil dan materil.
Pertama, sumber hukum materil tata Negara adalah sumber hukum yang
menentukan “isi” hukum, diperlukan jika akan menyediakan asal-usul hukum dan
menentukan isi hokum.
Pancasila disebut juga sebagai sumber hukum dalam arti
materil, karena:
Pancasila merupa kanpan dangan hidup dan falsafah Negara, Pancasila
merupakanjiwa dari setiap peraturan per UU. Atau semua hukum.Pancasila
merupakan isi dari sumber tertib hokum, artinya Bahwa pancasila adalah
pandangan hidup, kesadaran dan cirta-cita hukum serta moral yang meliputi
suasana kejiwaan dan watak dari rakyat Negara Indonesia.
Adapun menifer sumber dari segala hokum bagi rakyat
Indonesia meliputi :
Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945Dilahirkan UUD45
sebagai dasar tertulis, yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh serta
peraturan peralihan UUD 45.
Kedua, sedangkan
sumber hukum dalam arti formal, yaitu :
a.
hukum perundang-undangan
ketatanegaraan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu
oleh pejabat yang berwewenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.
b.
hukum adat ketatanegaraan merupakan hukum asli
bangsa Indonesia yang tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat
hukum adat.
c.
hukum adat kebiasaan atau konvensi
ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan Negara
untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi)
kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.
d.
yurisprudensi ketatanegaraan adalah
kumpulan putusan-putusan pengadilan.
e.
Trakta atau hukum perjanjian
internasional ketatanegaraan adalah persetujuan yang diadakan Indonesia dengan
Negara-negara lain,
f.
doktrin ketatanegaraan ajaran-ajaran
tentang hukum tatanegara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu
pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran saksama berdasarkan logika
formal yang berlaku.
BAB III
DEFINISI MENURUT PARA AHLI
DEFINISI MENURUT PARA AHLI
Terdapat perbedaan definisi menurut
para ahli,ini di sebabkan karena hal yang di anggap penting oleh masing-masing
dari mereka menjadi titik berat dari definisi mereka tersebut :
1.
Vollenhoven
Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan
masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan
kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah
lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.
2. Wade dan Phillips
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang
terbit pada tahun 1936 . Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat
perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
3. Paton
Dalam bukunya “ textbook of Jurisprudence “ yang merumuskan
bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of
legal power and the fungcions of the organ of the state .
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur alat-alat
perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan hubungan antara alat pelengkap
negara itu.
4.A.V.dicey
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the
consrtitution “,dicey mengatakan :
“as the term is used in England, appears to include all
rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the
souvereign power inthe state “
Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Titik berat dari definisi ini terletak pada pembagian
kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. “All
rules” dalam definisi di atas dimaksudkan sebagai semua ketentuan yang mengatur
hubungan antara anggota yang memegang kekuasaan yang tertinggi itu satu dengan
lainnya, menentukan kekuasaan yang tertinggi itu dan cara melakukan kekuasaannya.
5.Van der pot
Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang di perlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu
dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu
definisi ini menyinggung tentang warga negara negara yang
bersifat dinamis.
6.Scholten
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi
negara.
Kesimpulan:
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
7. Austin
Mengatakan bahwa Constitutional Law menentukan orang – orang
tertentu atau golongan – golongan tertentudari masyarakat yang memegang
kekuasaan istimewatertentu (Souvereign power) dalam negara.
8. Apeldorn
Hukum tata negara merupakan orang-orang yang memegang
jabatan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
hukum tata negara di istilahkan hukum negara dalam arti
sempit adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas , yang
meliputi hukum administrasi negara dan hukum tata negara itu sendiri.
9. Logemann
Dalam bukunya “over de theory van een saatsrecht “ dan “Het
staatsrecht van Indonesia” ,Logemann mengatakan :
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara
- Jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi
- Fungsi adalah pengertin yang bersifat sosiologis. Karena
negar merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu
dengan yang lain.
Secara Yuridis
Maka negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
10.Maurice du verger
Hukum hukum tata negara adalah salah satu cabang dari hukum
publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga
- Organisasi dan fungsi politik lembaga Negara
11. Kusumadi pudjosewojo
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk Negara (kesatuan
atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan/republik) yang menunjukkan
masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya (hierarchie) yang
selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat
hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang
kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu beserta susunan (terdiri dari
orang atau sejumlah orang), wewenang tingkatan imbang dari dan alat
perlengkapan negara itu.
BAB IV
PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA DAN ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
A. Pegertian
Hukum Tata Negara.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas,maka di dapat
pengertian hukum tata negara sebagai berikut : Sekumpulan peraturan hukum baik
yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur organisasi negara, hubungan
antar alat perlengkapan negara, dalam garis vertikal dan horizontal serta
kedudukan warga negara dan hak azasinya.
Sejalan dengan itu,Prof .Dr.Ismail Suny,SH.M.CL., merumuskan
bahwa hukum tata negara mengatur :
- Organisasi negara dan pemerintah.
- Hubungan antara pemeintah dan rakyat.
- Hak-hak asasi warga negara.
Negara dapat di gambarkan sebagai sebuah organisasi yang di
dalamnya terdapat pembagian kerja serta mempunyai ikatan secara keseluruhan
antar bagiannya yang tak lain adalah alat-alat perlengkapan negara tersebut
yang hubungannya bersifat horizontal dan vertikal sesuai fungsi dan
hierarkhienya. Hal ini sesuai yang di gambarkan oleh aliran modern,bahwa obyek
hukum tata negara adalah keterkaitan antara negara dengan hukum.Sehingga segala
hal yang menyangkut tentang negara di atur oleh hukum.
Hubungan horizontal adalah hubungan antara kakuasaan
eksekutif, legislatif dan yudikatif yang dapat melahirkan sistem pemerintahan
parlementer, presidensiil, quasi keduanya maupun refrendum.Sedangkan hubungan
vertikal adalah hubungan antar lembaga negara dengan lembaga lain yang berada
di bawahnya atau di atasnya sesuai hierarchienya.
B. Asas-asas Hukum
Tata Negara
Sebagaimana asas-asas
HTN yaitu :
• asas pancasila
bahwasanya setiap Negara didirikan atas falsafah tertentu.
·
asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang
memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat kedua, adanya pembagian
kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
• Salah satu yang
terpenting dalam Negara hukum adalah asas
legalitas, dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan
tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain
the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan
bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip2 demokrasi.
• asas kedaulatan dan
demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam Negara
Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan
demokrasi politik dan ekonomi.
• asas Negara kesatuan
pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap
berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, system pemerintahan diindonesia
yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan
menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan
hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
• asas pemisahan kekuasaan dan chek and
balance (perimbangan kekuasaan)
BAB V
HUBUNGAN ANTARA ISTILAH, DEFINISI SERTA PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
HUBUNGAN ANTARA ISTILAH, DEFINISI SERTA PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
Istilah tentu diperlukan untuk menyamakan
persepsi dan kesepahaman berbahasa. Hal ini menjadi sangat penting manakala
sebuah istilah hukum tata negara ternyata tidak serta merta merupakan
terjemahan langsung dari bahasa asing sehingga tentu terlebih dulu di cari
kesepahaman yang dimaksud, kesepahaman yang akan mengkerucutkan pandangan kita
terhadap satu titik riil yang obyektif.
Istilah hukum tata negara memang
tidak dapat dikatakan terjemahan murni dari bahasa asing. Bila kita bandingkan
istilah yang ada dalam BAB l ternyata tidak satupun istilah dalam bahasa asing
yang merupakan induk terjemahan dari hukum tata Negara yang kita gunakan
sekarang, bahkan untuk staatrecht belanda sekalipun. Hal itu karena terdapat
perbedaan sudut pandang dari masing-masing negara untuk mendeskripsikan maksud
suatu disiplin ilmu yang sama.
Di Belanda di kenal adanya
Rechtswissenscaft untuk hukum kenegaraan yang mempunyai subpembahasan yaitu
bestuurrecht untuk hukum administrasi negara dan staatrecht untuk istilah hukum
yang kita kenal dengan hukum tata negara. Jika kita membandingkan di indonesia
sebagai bentuk konkordansi hukum belanda,maka kita akan menemui istilah
staatsrecht dalam arti luas yang meliputi hukum administrasi negara (Bestuurrect)
dan staatsrecht dalam arti sempit yang kita istilahkan dengan hukum tata
negara. Sehingga apa yang dimaksud staatsrecht oleh orang belanda adalah
staatsrecht dalam arti sempit oleh orang indonesia yang tak lain adalah hukum
tata negara.
Apabila hal ini sudah dapat diterima
sebagai sebuah kesepahaman berpikir tentu para ahli hukum tidak bersilang
maksud mengenai hukum tata negara. Sehingga mereka dapat dengan bebas
mengutarakan pendapat mereka tentang hukum tata negara itu sendiri. Dengan
memakai istilah tersebut, maka para ahli telah mengungkapkan definisi-definisi
mengenai hukum tata negara seperti yang telah penulis uraikan di atas. Maka
dari definisi-definisi tersebut kita dapat mengambil beberapa poin penting yang
akan kita subtitusikan dalam sebuah pengertian.
Seperti yang telah di singgung di
atas bahwa istilah yang umum di gunakan oleh-kebanyakan-ahli terutama yang
berkarakter anglosaxon adalah hukum konstitusi atau constitution law atau droit
constitutionnel. Hal ini merupakan pendekatan substansiil bahwa sebenarnya apa
yang di pelajari dalam hukum tata negara sebagaimana yang kita gunakan sekarang
seluruhnya mengacu pada konstitusi masing-masing negara yang bersangkutan. Lagi
pula hakekat dari konstitusi adalah pedoman dalam mengatur dan menjalankan negara.
Sehingga apa yang kita pelajari merupakan dasar substansi hukum tata negara
yaitu konstitusi.
Bagi kita sendiri Istilah dari hukum
tata negara merupakan pedoman untuk belajar baik sesuai hukum positif kita
maupun dalam perbandingannya dengan disiplin ilmu yang sama di negara lain.
Sehingga dari istilah tersebut kita dapat menemukan definisi-definisi yang di
kemukakan para sarjana terkenal yang nantinya kita dapat menyimpulkan sebuah
pengertian mengenai hukum tata negara. Melalui cara ini kita dapat mempelajari
hukum tata negara secara menyeluruh dan universal.
KESIMPULAN
Hukum tata negara sebagai salah satu
hukum positif di indonesia merupakan suatu bagian tak terpisahkan dari hukum
negara staatsrecht yang berfungsi saling melengkapi dengan hukum administrasi
negara (Bestuurrecht).
Sehingga existensinya turut menjadi
pedoman dalam penyelanggaraan negara yang konsekuen. Selain itu hukum tata
negara berperan penting dalam menjaga hubungan antar lembaga negara sesuai fungsi
serta hierarkhienya dalam ilmu hukum tata negara.
Kesepahaman pengertian (seperti yang
telah di jelaskan sebelumnya) di harapkan juga dapat membantu kita dalam
mempelajari hukum tata negara di negara lain yang nantinya dapat memperkaya
khasanah berpikir kita. Demikian juga dapat membandingkanya dengan hukum tata
negara kita yang semata untuk bahan kajian akan kekurangan dan kelebihan hukum
tata negara yang kita gunakan.
DAFTAR PUSTAKA
Moh. Kusnardi S.H.,Hermaily Ibrahim S.H., pengantar hukum tata negara indonesia,Pusat studi hukum ata negara fakultas hukum Universitas Indonesia ,CV Sinar Bhakti,jakarta,1988
Prof.Drs. C. S. T Kansil S. H.,Cristine S.T Kansil,S.H.,
M.H., Hukum Tata Negara Republik Indonesia.,Rineka cipta .jakarta , 2000
No comments:
Post a Comment