Friday, December 23, 2011

International Sea Bed Area ( Area Dasar Laut International )

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG

Konvensi hokum laut 1982 merupakan aturan international yang didalamnya mengatur bidang dasar laut international tentang pengelolaan dasar laut international dan tanah di bawahnya.Dasar laut international atau yang biasa disebut kawasan atau area dasar laut international diatur dalam Bab XI pasal 133 – pasal 191 konvensi hokum laut 1982.
Pengertian area atau kawasan menurut konvensi hokum laut 1982 berbunyi:”area means the seabed and ocean floor and subsoil there of,beyond the limits jurisdiction”.yang diterjemahkan bebas sebagai berikut:Area dasar laut adalah dasar laut ,dasar samudra dan tanah dibawahnya di luar yuridiksi nasional.
Didalam dasar laut dan tanah dibawahnya terdapat kekayaan dasar laut,kekayaan dasar laut sesuai dengan konvensi hokum laut 1982 pasal 133 yaitu yang berbunyi : “resources means all solid ,liquid or gaseous mineral resources in situ in the area ar or beneath the sea –bed including polymetalic nodules”.yang diterjemahkan bebas kekayaan area dasar laut international adalah segala kekayaan mineral yang bersifat padat ,cair atau gas diarea / kawasan atau tanah dibawah dasar laut termasuk bahan polimetalik yang kemudian semua hasil dari kekayaan dari area /kawasan tersebut di sebut mineral.
              Hukum laut internasional merupakan salah satu cabang disiplin ilmu dari hukum internasional, hal-hal yang diatur sudah tentu mengenai laut secara internasional.Bidang pengaturan dari hukum laut telah melalui beberapa tahapan dalam perkembangannya, hal ini ditunjukkan dengan adanya United Nations Convention on the Law of the Sea 1982(Unclos 1982) ke-3 (tiga) di Montego Bay, Jamaika pada tahun 1982.
Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 saat ini adalah aturan yang sangat komprehensif dalam hal mengatur urusan kelautan, dan dalam perkembangannya mengalami proses-proses yang sangat rumit. Dari sekian banyak bidang-bidang kelautan yang ada dalam Unclos 1982, maka pembahasan selanjutnya akan melakukan kajian terkait dengan Kawasan Dasar Laut (International Sea-Bed Area).

RUMUSAN MASALAH
a.       Area Dasar Laut International
b.      Pengawasan Area dasar Laut International
c.       Alih tehnologi Pada area dasar laut international.
d.      Lembaga dan anggota International Sea-Bed Authority ( ISBA )
e.       Penyelesaian Sengketa pada Area dasar Laut International
f.       Hak dan kewajiban Indonesia mengenai Area dasar laut international
TUJUAN PENULISAN
            Untuk memenuhi salah satu Tugas Mata Kuliah hokum laut international dan untuk mengetahui tentang Area dasar laut international ,pengawasan ,alih tehnologi ,lembaga dan anggota ISBA dan penyelesaian sengketa pada area dasar laut international.

BAB II
PEMBAHASAN
A.                Area dasar Laut International
Area dasar laut dan tanah dibawahnya yang diatur dalam bab XI konvensi hokum laut 1982 merupakan warisan bersama bersama umat manusia yang tunduk dan patuh pada aturan international ( common heritage of mankind ).
Pada area dasar laut internatioanal tersebut tidak boleh ada negara yang mengklaim  kedaulatan karena semua kekayaan hanya untuk kepentingan seluruh umat manusia yang dikelola oleh suatu badan international yaitu Badan otorita Dasar laut international ( International  Sea-Bed Authority  yang disingkat ISBA ) sehingga pengelolaan kawasan dasar laut tersebut bisa dikelola  oleh Negara-negara  yang mempunyai tehnologi  berdasarkan persetujuan  ISBA.

B.        Pengawasan Area Dasar Laut International
Pengawasan kegiatan dan pengelolaan dasar laut international dan tanah di bawahnya dilaksanakan oleh ISBA ( International Sea-Bed Authority ) berdasarkan pasal 151 konvensi hokum laut 1982 yang berbunyi :”activities in the area means all activities  of exploration  for and exploration of the resources of the area.”

C.                Alih Tehnologi pada area dasar laut International
Alih tehnologi ( transfer of technology ) pengetahuan Ilmiah ( scientific knowledge ) di lakukan oleh ISBA bekerja sama dengan Negara-negara tertentu biasanya dengan Negara maju yang hasilnya diperuntukan bagi perusahaan atau Negara tertentu biasanya Negara berkembang sebagaimana diatur dalam konvensi hokum laut 1982 pasal 144.


D.             Lembaga dan anggota International  Sea_Bed Authority (  ISBA )
Dlam pengaturan dan pengelolaan area dasar laut international dan tanah dibawahnya perlu adanya suatu lembaga.Lembaga yang mengelola kekayaan dasar laut international adalah ISBA ( International Sea-Bed  Authority ).Sesuai dengan Konvensi hokum laut tahun 1982 pasal 156 bahwa  semua Negara peserta konvensi adalah anggota ISBA ( Ipso Facto) yang berkedudukan di jamaika.
ISBA terdiri dari badan utama ( principal organ ) yaitu majelis ( an asembly ), dewan ( a Councill ),sekretaris ( a Secretariat ) dan perusahaan ( the enterprise ).


E.                 Penyelesaian Sengketa Pada area dasar laut international
Apabila terjadi permasalahan mengenai pengelolaan dasar laut international maka telah dibentuk suatu kamar sengketa dasar laut yang merupakan  bagian dari pengadilan international hokum laut  ( Sea-Bed disputes chamber of the international tribunal for the law of the sea ).Kamar sengketa dasar lauttersebut mempunyai huridiksi atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan ,Negara, organisasi international, sebagaimana diatur dalam pasal 186-187 konvensi hokum laut 1982.Chamber harus memberikan pendapat berupa nasehat ( advisory opinion )A atas permintaan majelis atau dewan mengenai persolan hokum yang timbul dalam ruang lingkup kegiatan di area dasar laut sebagaimana tercantum didalam pasal 191 konvensi hokum laut 1982.

F.              Hak dan Kewajiban Indonesia Mengenai area dasar laut international
Area dasar laut international dan tanah dibawahnya  dibawah pengelolaan Internatiaonal Sea_Bed  Authority ( ISBA ) mempunyai staus common heritage of mankind yaitu semua kekayaan dia rea dasar laut international dalah warisan bersama uamat manusia  kewajiban Indonesia dalah berpartisipasi dalam ekploitasi dan eksplorasi bekerja sama dengan Negara lain ,organisasi international atau perusahaan dalam negeri Atau asing untuk mengelola dasar laut international bila mampu,dan sebagai anggota ISBA turut serta menngawasi Kegiatan di Area laut international.
Apabila terjadi permasalahan mengenai pengelolaan dasar laut international maka telah dibentuk suatu kamar sengketa dasar laut yang merupakan  bagian dari pengadilan international hokum laut  ( Sea-Bed disputes chamber of the international tribunal for the law of the sea ).
           

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Area dasar laut adalah dasar laut ,dasar samudra dan tanah dibawahnya di luar yuridiksi nasional.kekayaan area dasar laut international adalah segala kekayaan mineral yang bersifat padat ,cair atau gas diarea / kawasan atau tanah dibawah dasar laut termasuk bahan polimetalik yang kemudian semua hasil dari kekayaan dari area /kawasan tersebut di sebut mineral-mineral.
Apabila terjadi permasalahan mengenai pengelolaan dasar laut international maka telah dibentuk suatu kamar sengketa dasar laut yang merupakan  bagian dari pengadilan international hokum laut  ( Sea-Bed disputes chamber of the international tribunal for the law of the sea ).


DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Etty R dan Mochtar Kusumaatmadja. Pengantar Hukum Internasional.  Bandung:Alumni,2003. 
AK,Syahmin. Beberapa Perkembangan Dan Masalah Hukum Laut Internasional. Bandung: Binacipta, 1988. 
Koers,Albert.W. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut.Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1991. 
Kusumaatmadja,Mochtar. Hukum Laut Internasional, Bandung: Binacipta, 1986. 
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,1982


No comments: