Saturday, December 10, 2011

Pengantar Ilmu Hukum

 Dicatat dan dikutip dari Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum 
Dengan Pemateri : Yudi Kornelis, SH, M.Hum

Menurut Dr Soedjono Dirdjosisworo
       PIH sering kali dinamakan Ensiklopedia hukum oleh dunia studi hukum yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) untuk ilmu pengetahuan hukum, ilmu pengetahuan hukum berusaha menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan penting hukum, serta pertalian antara bagian-bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum
Menurut Prof Dr Achmad Sanusi
       PIH termasuk dalam mata pelajaran dasar (basis leervak), karena sebagai mata pelajaran dasar itulah maka PIH bukan merupakan  suatu pelajaran dasar itulah maka PIH bukan merupakan suatu mata pelajaran latihan berpraktek, sehingga jarang sekali diperlukan didalam praktek, dalam jabatan-jabatan negeri maupun swasta, namun demikian, sebagai mata pelajaran PIH harus dikuasai oleh mereka yang ingin mempelajari cabang-cabang ilmu hukum. Maka dari itu PIH tidak boleh dianggap kecil nilainya.
Hakikat PIH
a.       PIH merupakan suatu mata pelajaran yang menjadi pengantar dan petunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum, yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya, mahasiswa tidak akan mungkin memahami dengan baik mengenai berbagai cabang ilmu hukum tanpa menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu
b.      Sebagai suatu mata pelajaran, PIH memberikan dan menanamkan pengertian dasar mengenai arti, permasalahan dan persoalan-persoalan dibidang hukum sehingga menjadi mata pelajaran utama yang harus dikuasai oleh mahasiswa yang ingin mendalami ilmu hukum.

c.       PIH memberikan gambaran-gambaran dan dasar yang jelas mengenai sendi-sendi utama hukum itu sendiri, berbeda dengan cabang-cabang ilmu hukum lainnya, PIH mempunyai cara pendekatan yang khusus ialah memberikan pandangan tentang hukum secara umum
d.      Karena PIH merupakan mata pelajaran dasar maka bagi mahasiswa yang ingin mempelajari ilmu hukum harus menguasai mata pelajaran PIH lebih dahulu, tanpa penguasaan PIH, mereka akan mendapatkan kesulitan atau kegagalan


Kodifikasi Hukum
                Pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu, yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum
Aliran-aliran hukum setelah adanya kodifikasi hukum
a.       Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan di luar undang-undang tidak ada hukum
b.      Aliran Freie Rechtslehre, yang berpendapat bahwa hukum terdapat didalam masyarakat
c.       Aliran Rechtsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre, aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada didalam masyarakat
Klasifikasi Hukum
                Penggolongan yang didasarkan pada berbagai sudut pandangan dan ukuran (maatstaven), misalnya didasarkan pada sumbernya, daerah kekuasaannya, dan kekuatan berlakunya
Tujuan Klasifikasi Hukum
a.       Dari segi nilai-nilai teoritis adalah untuk mencapai suatu pengertian yang lebih baik
b.      Dari segi praktis supaya lebih mudah menemukan dan menetapkan hukum.
Subjek Hukum
       Sesuatu yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum
Argumentum A contrario
       Penafsiran Undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran, artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang
Peristiwa Hukum
       Suatu rechtsfeit atau kejadian hukum atau suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum
Masyarakat Hukum
       sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dan berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku bagi setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka
Perbuatan Hukum
       Setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban
Sumber sumber Hukum Material Dan Formil

1.      Sumber Hukum Material dapat ditinjau dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya
                Contohnya :
                Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebuthan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum
                Seorang ahli kemasyarakatan (sosioloog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat
2.      Sumber-sumber Hukum Formal antara lain adalah :
a.       Undang-undang (Statute)
b.      Kebiasaan (costum)
c.       Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d.      Traktat (Treaty)
e.       Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Kaidah
                Ketentuan Yang mengatur tingkah laku dan sifat tindak tanduk manusia dalam masyarakat, kata kaidah berasal dari bahasa arab dan norma berasal dari bahasa Latin yang berarti ukuran
Macam-macam kaidah Sebagai berikut :
1.   Kaidah Susila yaitu kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat didalam sanubari karena manusia adalah makhluk bermoral tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat, tidak mengindahkan norma susila berarti asusila
                Contohnya : Jangan mencuri milik orang lain, berbuat jujur, hormati sesama, jangan membunuh
2. Kaidah Kesopanan ialah ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat, dasar norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, oleh karena itu, kesopanan dinamakan norma sopan santun, tata krama, atau adat istiadat.
       Contohnya : Orang muda wajib menghormati orang yang lebih tua, meminta izin dahulu bila masuk rumah, mempersilakan duduk nenek yang berada dikereta apai, mengenakan pakaian yang pantas jika menghadiri pesta, jangan meludah dihadapan orang lain.
3. Kaidah Agama atau kaidah kepercayaan adalah norma agama yang berpangkal pada kepercayaan pada tuhan yang maha esa, norma agama dianggap sebagai ketentuan dari tuhan, jadi norma agama atau kepercyaan adalah norma susila yang aslinya dari tuhan yang isinya larangan perintah-perintah dan ajaran.
       Contohnya : Jangan berbuat cabul, jangan memperkosa, jangan membunuh, hormati ibu bapakmu.
4. Kaidah Hukum
       Yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya di masyarakat
Contoh Kaidah Hukum
a.       Perkawinan sah apabila dilakukan secara hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan (pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 01 Tahun 1974)
b.      Tiap tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 BW)
c.       Apabila sesuatu persetujuan perburuhan dibuat tertulis maka biaya akta beserta lain-lain biaya tambahan harus dipikul oleh majikan (Pasal 1601)
d.      Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain tanpa hak, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun (Pasal 338 KUHP)
Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain dengan maksud untuk memilki secara melawan hukum diancam karenaa pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 6 Rupiah (pasal 362 KUHP)
 
Hukum
                Himpunan Peraturan yang dibuat oleh yang berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur Yang Berkembang Dalam Hukum
1.      Peraturan dibuat oleh yang berwenang
2.      Bertujuan mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3.      Mempunyai ciri memerintah dan melarang
4.      Bersifat memaksa agar ditaati
Tujuan Hukum
1.      Menurut Apedoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
2.      Menurut Prof Soebakti tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya
Hukum Dalam Arti Penguasa
                Keputusan-keputusan penguasa hukum yang merupakan serangkaian peraturan-peraturan tertulis seperti undang-undang dasar, undang-undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, keputusan menteri, peraturan daerah, dibuat oleh yang berwenang, dalam hal ini Badan Legislatif, contohnya : Undang-undang dibuat oleh Presiden bersama DPR, Peraturan daerah Tingkat I oleh DPRD Tingkat I Bersama Gubernur
Hukum ditaati orang menurut beberapa teori dan mazhab
Mazhab Hukum Alam Atau Kodrat
                Suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu, menurut mazhab hukum alam, apabila keadilan terganggu akan menimbulkan reaksi manusia yang akan berusaha untuk mengembalikan kepada situasi semula yaitu situasi yang adil menurut orang yang berpikir sehat
Mazhab sejarah berpendapat.
       Bahwa tiap-tiap hukum ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat.
Teori Teokrasi
       Bahwa hukum adalah kemauan tuhan, dasar kekuatan hukum dari teori itu ialah kepercayaan kepada tuhan
Teori Kedaulatan Rakyat
       Perjanjian masyarakat, teori itu mengajarkan bahwa dasar hukum adalah akal dan rasio manusia (rasionalisme)
Teori Kedaulatan Negara
       Menyatakan hukum adalah kehendak negara, hukum bukan kemauan bersama anggota masyarakat dan negara mempunyai kekuasaan tak terbatas.
Teori Kedaulatan Hukum
       Hukum berpendapat bahwa hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
Asas Keseimbangan
       Pembagian keuntungan & kerugian dalam hal tidak ditetapkan terlebih dahulu dsar-dasarnya ialah  bahwa tiap-tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama
Delapan Dasar Penggolongan Hukum Yang Lazim Digunakan ialah :
       1. Sumbernya
       2. Daerah Kekuasaanya
       3. Kekuatan Berlakunya
       4. Isinya
       5. Fungsi & Pemeliharannya
       6. Bentuknya
       7. Wujudnya
       8. Waktu Berlakunya
Contoh Hukum Berdasarkan Kekuasaanya
a.       Hukum Nasional adalah hukum yang hanya berlaku dalam wilayah negara tertentu.
b.      Hukum Internasional yaitu hukum yang berlaku di wilayah berbagai negara.
c.       Hukum Asing adalah hukum yang berlaku dinegara lain
Perbedaan Antara Hukum Pidana & Hukum Perdata
                Hukum Perdata mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, sedangkan Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
Penemuan Hukum
1.      Hakim merupakan faktor pembentukan hukum
         seorang hakim harus bertindak selaku pembentuk hukum dalam hal peraturan-perundangan tidak meyebutkan sesuatu ketentuan untuk menyelesaikan suatu perkara yang terjadi dengan kata lain hakim harus menyesuaikan Undang-undang dengan hal yang kongkrit, oleh karena peraturan-peraturan tidak dapat mencakup segala peristiwa yang timbul dalam masyarakat
 
2. Keputusan hakim bukan peraturan umum
       Walaupun hakim ikut menemukan hukum, menciptakan peraturan perundang-undangan, namun kedudukan hakim bukanlah sebagai pemegang kekuasaan legistatif (badan pembentuk perundang-undangan) oleh karena keputusan hakim tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku seperti peraturan umum, keputusan hakim hanya berlaku kepada pihak-pihak yang bersangkutan
        
Penafsiran Hukum
Dengan adanya kodifikasi hukum, hukum itu lalu menjadi beku, statis dan sukar berubah, adapun yang selalu melaksanakan kodifikasi hukum ialah hakim, karena dialah yang berkewajiban menegakan hukum di tengah-tengah masyarakat, walaupun kodifikasi telah diatur selengkap-lengkapnya, namun tetap juga kurang sempurna dan masih banyak terdapat kekurangan hingga menyulitkan dalam pelaksanaanya, hal ini disebabkan karena pada waktu kodifikasi dibuat , ada hal-hal atau benda-benda yang belum ada atau belum dikenal
Contohnya :
       Masalah listrik , aliran listrik dahulu belum dianggap benda, sehingga siapa dengan sengaja menyambung listrik tanpa seizin yang  berwajib termasuk perbuatan yang melanggar hukum yaitu tindakan pencurian, oleh karena itu hukum bersifat dinamis, maka hakim sebagai penegak hukum hanya memandang kodifikasi sebagai suatu pedoman agar ada  kepastian hukum, sedangkan didalam memberi keputusan hakim juga mempertimbangkan dan mengingat perasaan keadulan yang hidup dalam masyarakat, agar terdapat keluwesan hukum kodifikasi berjiwa hidup yang dapat mengikuti perkembangan yang ada dalam masyarakat
Beberapa macam penafsiran hukum
1.      Penafsiran tata bahasa
         yaitu cara penafsiran berdasarkan pada bunyi ketentuan undang-undang, dengan berpedoman pada arti perkataan-perkataan dalam hubungannya satu sama lain dalam kalimat-kalimat yang dipakai oleh undang-undang.
         Contohnya : Dilarang Parkir Kendaraan, orang mungkin bertanya kendaraan yang dimaksud kendaraan yang seperti apa?
2. Penafsiran Sahih
       Penafsiran yang pasti terhadap kata-kata itu sebagaimana yang diberikan oleh pembentuk undang-undang, misalnya Pasal 98 KUHP “malam” berarti waktu antara matahari terbenan dan matahari terbit pasal 101 KUHP “ternak” berarti hewan  yang berkuku satu, hewan mamah biak dan babi.
3. Penafsiran Historis
       a. sejarah hukumnya yang diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut, sejarah terjadinya hukum, dapat diselidiki dari memori penjelasan, laporan-laporan perdebatan  dalam DPR dan surat menyurat antara menteri dengan komisi DPR yang bersangkutan.
       b. sejarah undang-undangnya, yang diselidiki maksud pembentuk undang-undang pada waktu membuat undang-undang.
4. Penafsiran Sistematis (dogmatis)
       Susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lannya baik dalam undang-undang itu maupun dengan undang-undang yang lain.
       Misalnya Asas Keseimbangan dalam KUHP
5. Penafsiran Nasional
       Penafsiran menilik sesuai dengan sistem hukum yang berlaku misalnya tidak terdapat dalam undang-undang yang bersangkutan dapat dilihat pada tata urutan yang lebih tinggi.
6. Penafsiran Teleologis
       sama artinya dengan penafsiran dengan menginga maksud dan tujuan undang-undang itu, ini penting disebutkan kebutuhan-kebutuhan berubah menurut masa sedangkan bunyi undang-undang tetap sama saja.
7. Penafsiran Ekstensip
       memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa dapat dimasukan
8. Penafsiran Restriktif
       Penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu, misalnya “kerugian” tidak termasuk kerugian yang tidak berwujud seperti sakit cacat dan sebagainya.
9. Penafsiran Analogis
       Memberi tafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kiyas) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga sesuatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukan lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut misalnya : “menyambung” aliran listrik dianggap sama dengan “mengambil” aliran listrik
10. Penafsiran a contarario (menurut peringkaran)
       Suatu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang, dengan berdasarkan perlawanan pengertian (peringkaran) itu ditaik kesimpulan, bahwa soal yang dihadapi itu tidak diliputi oleh pasal yang termaksud atau dengan kata lain berada diluar pasal tersebut.
Pembidangan Ilmu Pengetahuan Hukum
1.      Hukum Tertulis
            Hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan.
2.   Hukum Tidak Tertulis
                  Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namum berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan disebut juga dengan Hukum Kebiasaan
Macam-macam Pembagian Hukum
a.    Menurut sumbernya
                a. Hukum Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
                b. Hukum Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang      terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan         (adat)
                c. Hukum Traktat yaitu hukum yag ditetapkan      oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian         antara negara (traktat)
                d. Hukum Yurisprudensi yaitu hukum yang           terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi
       a. Hukum tertulis
         * Hukum tertulis yang dikodifikasi
         * Hukum tertulis tak dikodifikasi
       b. Hukum tak tertulis (Hukum Kebiasaan)
         (sudah diberikan dalam penjelasan     kodifikasi)
3. Menurut tempat berlakunya
       a. Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
       b. Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
       c. Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain
       d. Hukum Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotannya
4. Menurut waktu berlakunya
       a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu dalam artiaan Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu.
       b. Ius Constituendum
       yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
       c. Hukum Asasi (Hukum Alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia, hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut Cara Mempertahankannya
       a. Hukum Material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan contohnya : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang
       b. Hukum Formal
       Yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya Hakim memberi putusan, Contohnya Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara PTUN, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Koneksitas, Hukum Acara Peradilan Anak, Hukum Acara Peradilan Militer.
6. Menurut Sifatnya
       a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan  bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
       b. Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
       yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
7. Menurut wujudnya
       a. Hukum obyektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu, hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
       b. Hukum subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih, Hukum subyektif disebut juga HAK
8. Menurut Isinya
       a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
       b. Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara)
Hukum Sipil & Hukum Publik
1.         Hukum Sipil (Hukum Perdata & Hukum Dagang)
                a. Jika diartikan secara luas maka hukum perdata itu adalah sebagian dari Hukum Sipil
                b. Jika diartikan secara sempit, maka hukum perdata itu adalah sama dengan hukum sipil
                c. Dalam Asing
a.       Hukum Sipil = Privaatrecht atau Civielrecht
b.      Hukum Perdata + Burgelijkrecht
c.       Privaatrecht arti luas ( Burgelijkrecht &                           handelsrecht)
2. Hukum Publik (Hukum Negara)
       a. Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan  susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara
       b. Hukum Administrasi negara yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat dan perlengkapan negara
       c. Hukum Pidana
         yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
       d. Hukum Internasional
         a. Hukum Perdata Internasional
         B. Hukum Publik Internasional.

No comments: