Saturday, December 10, 2011

Hukum Tata Negara



BAB I
LATAR BELAKANG



Hukum tata negara sebagai salah satu cabang ilmu hukum yang berkembang di indonesia sama halnya dengan cabang ilmu hukum lain yang juga merupakan hasil konkordansi dari hukum belanda. Demikian hukum belanda juga hasil konkordansi dari perancis. Oleh karena itu, sedikit banyak hukum tata negara indonesia sangat di pengaruhi oleh corak hukum Eropa kontinental.

            Namun dalam perkembangan lebih lanjut hukum tata nbegara sebagai istilah khusus yang di pergunakan oleh para sarjana di indo nesia tidak hamnya belajar hukum yang di tinggalkan belanda, hukum tata negara juga menggali beberapa hal dengan memperbandingkan antara hukum tata negara kita dengan hukum serupa darai negara lain.

            Di indonesia sendiri terdapat istilah hukum negara sebagai terjemahan langsung dari staatsrecht, yang dalam hal ini hukum negara dapat di bagi menjadi hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Sehingga hukum tata negara merupakan staatsrecht dalam arti sempit. Selanjutnya mengenai keterkaitan dan perbedaan persepsi istilah yang kita gunakan dengan istilah dari negara asal istilah tersebut di perkenalkan akan di bahas dalam bab-bab selanjutnya.






BAB II
SUMBER HUKUM TATA NEGARA



Sumber Hukum Tata Negara


  1. Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum bermacam-macam pengetian adalah tergantung pada sudat mana kita melihanya. Namun demikian sebagai gambaran berikut dua pakar hukum dibawah ini sebagai gambaran tentang sumber hokum
Pengertian Sumber Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo, yaitu:
a.      sebagai asas hukum sebagai suatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangs, dan sebagainya.
b.      Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hokum yang sekarang berlaku, seperti hukum prancis, hukum romawi dan lain-lain
c.      Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa atau masyarakat)
d.      Sebagai sumber hukum dimana kita dapat mengenal hukum seperti; dokumen, undang-undang, lontar, batu tertulis, dan sebagainya.
e.      Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.Sedangkan menurut Joeniarto bahwa sumber hukum dapat dibedakan menjadi :
    sumber hukum dalam artian sebagai asal hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkrit berupa keputusan dari yang berwewenang
    sumber hukum dalam artian sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif. Entah tertulis atau tak tertulis.
• sumber hukum yang dihubungkan dengan filsafat, sejarah, dan masyarakat. Kita dapatkan sumber hukum filosofis histories dan sosiologis.


  1. Macam-macam Sumber Hukum

Sumber hukum formal diartikan sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Atau menurut Utrecht sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya.

Sedangkan hukum materiil adalah sumber hukum yang mentukan isi hukum. Dengan demikian bahwa sumber hukum formal ini sebagai bentuk pernyataan berlakuknya hukum materiil.
Sumber Hukum Tata Negara bahwasanya sumber hukum tata Negara tidak terlepas dari pada sumber hukum formil dan materil.

Pertama, sumber hukum materil tata Negara adalah sumber hukum yang menentukan “isi” hukum, diperlukan jika akan menyediakan asal-usul hukum dan menentukan isi hokum.

Pancasila disebut juga sebagai sumber hukum dalam arti materil, karena:
Pancasila merupa kanpan dangan hidup dan falsafah Negara, Pancasila merupakanjiwa dari setiap peraturan per UU. Atau semua hukum.Pancasila merupakan isi dari sumber tertib hokum, artinya Bahwa pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cirta-cita hukum serta moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat Negara Indonesia.

Adapun menifer sumber dari segala hokum bagi rakyat Indonesia meliputi :
Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945Dilahirkan UUD45 sebagai dasar tertulis, yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh serta peraturan peralihan UUD 45.

Kedua, sedangkan sumber hukum dalam arti formal, yaitu :
a.       hukum perundang-undangan ketatanegaraan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwewenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.
b.       hukum adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat hukum adat.
c.       hukum adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan Negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.
d.      yurisprudensi ketatanegaraan adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan.
e.       Trakta atau hukum perjanjian internasional ketatanegaraan adalah persetujuan yang diadakan Indonesia dengan Negara-negara lain,
f.       doktrin ketatanegaraan ajaran-ajaran tentang hukum tatanegara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran saksama berdasarkan logika formal yang berlaku.





BAB III
DEFINISI MENURUT PARA AHLI


Terdapat perbedaan definisi menurut para ahli,ini di sebabkan karena hal yang di anggap penting oleh masing-masing dari mereka menjadi titik berat dari definisi mereka tersebut :

1.      Vollenhoven
Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.

2.   Wade dan Phillips
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 . Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.

3.   Paton
Dalam bukunya “ textbook of Jurisprudence “ yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungcions of the organ of the state .
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.

4.A.V.dicey
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “,dicey mengatakan :
“as the term is used in England, appears to include all rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe state “
Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Titik berat dari definisi ini terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. “All rules” dalam definisi di atas dimaksudkan sebagai semua ketentuan yang mengatur hubungan antara anggota yang memegang kekuasaan yang tertinggi itu satu dengan lainnya, menentukan kekuasaan yang tertinggi itu dan cara melakukan kekuasaannya.

5.Van der pot
Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu
definisi ini menyinggung tentang warga negara negara yang bersifat dinamis.

6.Scholten
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Kesimpulan:
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.

7. Austin
Mengatakan bahwa Constitutional Law menentukan orang – orang tertentu atau golongan – golongan tertentudari masyarakat yang memegang kekuasaan istimewatertentu (Souvereign power) dalam negara.

8. Apeldorn
Hukum tata negara merupakan orang-orang yang memegang jabatan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
hukum tata negara di istilahkan hukum negara dalam arti sempit adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas , yang meliputi hukum administrasi negara dan hukum tata negara itu sendiri.

9.   Logemann
Dalam bukunya “over de theory van een saatsrecht “ dan “Het staatsrecht van Indonesia” ,Logemann mengatakan :
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara
- Jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi
- Fungsi adalah pengertin yang bersifat sosiologis. Karena negar merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lain.
Secara Yuridis
Maka negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.

10.Maurice du verger
Hukum hukum tata negara adalah salah satu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga
- Organisasi dan fungsi politik lembaga Negara

11. Kusumadi pudjosewojo
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk Negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan/republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya (hierarchie) yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu beserta susunan (terdiri dari orang atau sejumlah orang), wewenang tingkatan imbang dari dan alat perlengkapan negara itu.


BAB IV
PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA DAN ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA


A.    Pegertian Hukum Tata Negara.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas,maka di dapat pengertian hukum tata negara sebagai berikut : Sekumpulan peraturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur organisasi negara, hubungan antar alat perlengkapan negara, dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak azasinya.
Sejalan dengan itu,Prof .Dr.Ismail Suny,SH.M.CL., merumuskan bahwa hukum tata negara mengatur :
  1. Organisasi negara dan pemerintah.
  2. Hubungan antara pemeintah dan rakyat.
  3. Hak-hak asasi warga negara.

Negara dapat di gambarkan sebagai sebuah organisasi yang di dalamnya terdapat pembagian kerja serta mempunyai ikatan secara keseluruhan antar bagiannya yang tak lain adalah alat-alat perlengkapan negara tersebut yang hubungannya bersifat horizontal dan vertikal sesuai fungsi dan hierarkhienya. Hal ini sesuai yang di gambarkan oleh aliran modern,bahwa obyek hukum tata negara adalah keterkaitan antara negara dengan hukum.Sehingga segala hal yang menyangkut tentang negara di atur oleh hukum.

Hubungan horizontal adalah hubungan antara kakuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang dapat melahirkan sistem pemerintahan parlementer, presidensiil, quasi keduanya maupun refrendum.Sedangkan hubungan vertikal adalah hubungan antar lembaga negara dengan lembaga lain yang berada di bawahnya atau di atasnya sesuai hierarchienya.

B.     Asas-asas Hukum Tata Negara

 Sebagaimana asas-asas HTN yaitu :
asas pancasila bahwasanya setiap Negara didirikan atas falsafah tertentu.
·         asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat kedua, adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
    Salah satu yang terpenting dalam Negara hukum adalah asas legalitas, dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip2 demokrasi.
asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam Negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi.
asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, system pemerintahan diindonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
    asas pemisahan kekuasaan dan chek and balance (perimbangan kekuasaan)


BAB V
HUBUNGAN ANTARA ISTILAH, DEFINISI SERTA PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA


Istilah tentu diperlukan untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman berbahasa. Hal ini menjadi sangat penting manakala sebuah istilah hukum tata negara ternyata tidak serta merta merupakan terjemahan langsung dari bahasa asing sehingga tentu terlebih dulu di cari kesepahaman yang dimaksud, kesepahaman yang akan mengkerucutkan pandangan kita terhadap satu titik riil yang obyektif.

Istilah hukum tata negara memang tidak dapat dikatakan terjemahan murni dari bahasa asing. Bila kita bandingkan istilah yang ada dalam BAB l ternyata tidak satupun istilah dalam bahasa asing yang merupakan induk terjemahan dari hukum tata Negara yang kita gunakan sekarang, bahkan untuk staatrecht belanda sekalipun. Hal itu karena terdapat perbedaan sudut pandang dari masing-masing negara untuk mendeskripsikan maksud suatu disiplin ilmu yang sama.

Di Belanda di kenal adanya Rechtswissenscaft untuk hukum kenegaraan yang mempunyai subpembahasan yaitu bestuurrecht untuk hukum administrasi negara dan staatrecht untuk istilah hukum yang kita kenal dengan hukum tata negara. Jika kita membandingkan di indonesia sebagai bentuk konkordansi hukum belanda,maka kita akan menemui istilah staatsrecht dalam arti luas yang meliputi hukum administrasi negara (Bestuurrect) dan staatsrecht dalam arti sempit yang kita istilahkan dengan hukum tata negara. Sehingga apa yang dimaksud staatsrecht oleh orang belanda adalah staatsrecht dalam arti sempit oleh orang indonesia yang tak lain adalah hukum tata negara.

Apabila hal ini sudah dapat diterima sebagai sebuah kesepahaman berpikir tentu para ahli hukum tidak bersilang maksud mengenai hukum tata negara. Sehingga mereka dapat dengan bebas mengutarakan pendapat mereka tentang hukum tata negara itu sendiri. Dengan memakai istilah tersebut, maka para ahli telah mengungkapkan definisi-definisi mengenai hukum tata negara seperti yang telah penulis uraikan di atas. Maka dari definisi-definisi tersebut kita dapat mengambil beberapa poin penting yang akan kita subtitusikan dalam sebuah pengertian.

Seperti yang telah di singgung di atas bahwa istilah yang umum di gunakan oleh-kebanyakan-ahli terutama yang berkarakter anglosaxon adalah hukum konstitusi atau constitution law atau droit constitutionnel. Hal ini merupakan pendekatan substansiil bahwa sebenarnya apa yang di pelajari dalam hukum tata negara sebagaimana yang kita gunakan sekarang seluruhnya mengacu pada konstitusi masing-masing negara yang bersangkutan. Lagi pula hakekat dari konstitusi adalah pedoman dalam mengatur dan menjalankan negara. Sehingga apa yang kita pelajari merupakan dasar substansi hukum tata negara yaitu konstitusi.

Bagi kita sendiri Istilah dari hukum tata negara merupakan pedoman untuk belajar baik sesuai hukum positif kita maupun dalam perbandingannya dengan disiplin ilmu yang sama di negara lain. Sehingga dari istilah tersebut kita dapat menemukan definisi-definisi yang di kemukakan para sarjana terkenal yang nantinya kita dapat menyimpulkan sebuah pengertian mengenai hukum tata negara. Melalui cara ini kita dapat mempelajari hukum tata negara secara menyeluruh dan universal.




KESIMPULAN



Hukum tata negara sebagai salah satu hukum positif di indonesia merupakan suatu bagian tak terpisahkan dari hukum negara staatsrecht yang berfungsi saling melengkapi dengan hukum administrasi negara (Bestuurrecht).

Sehingga existensinya turut menjadi pedoman dalam penyelanggaraan negara yang konsekuen. Selain itu hukum tata negara berperan penting dalam menjaga hubungan antar lembaga negara sesuai fungsi serta hierarkhienya dalam ilmu hukum tata negara.

Kesepahaman pengertian (seperti yang telah di jelaskan sebelumnya) di harapkan juga dapat membantu kita dalam mempelajari hukum tata negara di negara lain yang nantinya dapat memperkaya khasanah berpikir kita. Demikian juga dapat membandingkanya dengan hukum tata negara kita yang semata untuk bahan kajian akan kekurangan dan kelebihan hukum tata negara yang kita gunakan.




DAFTAR PUSTAKA


Moh. Kusnardi S.H.,Hermaily Ibrahim S.H., pengantar hukum tata negara indonesia,Pusat studi hukum ata negara fakultas hukum Universitas Indonesia ,CV Sinar Bhakti,jakarta,1988

Prof.Drs. C. S. T Kansil S. H.,Cristine S.T Kansil,S.H., M.H., Hukum Tata Negara Republik Indonesia.,Rineka cipta .jakarta , 2000


No comments: